[BREAKING] 10 Anggota DPRD Muara Enim Terima Suap Rp5,6 Miliar dari Dinas PUPR

Delapan fraksi terlibat korupsi PUPR Muara Enim

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

10 tersangka itu adalah Ahmad Reo Kosuma (F-Demokrat), Subahan (F-PBB), Muhardi (F-Hanura), Piardi (F-PKB), Marsito (F-PPP), Fitrianzah (F-Gerindra), Mardiansah (F-NasDem), Ishak Joharsah (F-PDIP), Indra Gani (F-PDIP), Ari Yoga Setiaji (F-Demokrat)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan, sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Pertemuan dilakukan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019

Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian commitment fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan 10 tersangka anggota DPRD agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian commitment fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar.

Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1, 8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp2, 8 miliar dan untuk para Tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar.

Terkait penerimaan para Tersangka, diberikan secara bertahap yang diantaranya bertempat disalah satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.

Peneriman uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” ujar Alexander Marwata dalam jumpa persnya di KPKdan sisiarkan langsung dari YouTube KPK, Kamis (30/9/2021).

Alex menjelaskan, 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka telah menerima uang suap dari Rp50-Rp500 juta. Uang tersebut diberikaan secara bertahap.

“Penerimaan uang oleh anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan pihak DPRD dari program pemerintah Muara Enim,” ujar Alex.

Baca Juga: [BREAKING] 10 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka Suap Dinas PUPR

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya