[BREAKING] Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bahar menjalani pemeriksaan selama 11 jam

Jakarta, IDN Times - Penceramah sekaligus tokoh Front Pembela Islam (FPI), Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/12) setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam. Dia menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian yang menyebut Presiden Joko "Jokowi" Widodo banci.

Dalam pemeriksaan tersebut, Habib Bahar dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Azis Yanuar selaku pengacara Bahar bin Ali bin Smith mengatakan, timnya tengah mempertimbangkan mengajukan upaya hukum.

"Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," kata Aziz. 

Baca Juga: Bahar Bin Smith Diperiksa Polisi, Pengacara Siap Ajukan Praperadilan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya