[BREAKING] Buruh Pertanyakan Amar Putusan MK soal UU Ciptaker

Audiensi di MK berlangsung sekitar satu jam

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Abdul Gani Nea, selesai audiensi bersama perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/12/2021).

Usai bertemu kurang lebih satu jam, Said Iqbal menyampaikan, kedatangannya untuk meminta penjelasan MK terkait amar putusan poin tujuh, yang tertulis bahwa segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait UU Cipta Kerja ditangguhkan. 

"Kami meminta penjelasan amar ke-7 yang menyatakan pemerintah tidak boleh mengeluarkan peraturan pelaksana atau menjalankan yang berdampak strategis kepada maayarakat," kata Said Iqbal di Gedung MK, Jakarta.

Said Iqbal beranggapan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 ini sangat berdampak pada masyarakat.

“MK sudah berjanji kepada kami, akan segera menyampaikan untuk menyelesaikan multitafsir di masyarakat,” ujar dia.

Dia menganggap amar putusan tujuh bertolak belakang dengan amar putusan poin empat, yang menyebut UU Cipta Kerja masih berlaku.

“Peraturan pemerintah 36 Tahun 2021 tentang pengupahan adalah produk turunan dari UU Ciptakerja dan pasal 4 ayat 2 PP 36 dengan jelas bahwa pengupahan adalah kebijakan strategis. Nah apakah yang digunakan tafsir ini yang amar 4 atau amar 7, hanya MK yang bisa menjawab,” ujar Said Iqbal.

Menurut dia, keputusan MK ini mengikat, artinya pemerintah daerah seharusnya mengikuti keputusan MK, bukan malah tunduk pada pemerintah.

“Jadi harapannya, gubernur harus punya keberanian. Kalau Pemerintah sebut UU Ciptaker masih berlaku, yes, di amar putusan nomor 4 tapi amar putusan 7, yang strategis dan berdampak luas, tangguhkan. Nah, PP 36 rujukan yang dipakai gubernur jelas strategis, gak usah dipake,” kata Iqbal.

Baca Juga: [BREAKING] Presiden Partai Buruh: 3 Tuntutan Buruh, Revisi SK Upah Minimum

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya