[BREAKING] Sah! DPR RI dan Pemerintah Merevisi UU KPK

Tujuh poin yang ada di perubahan RUU KPK

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (17/9) akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pengambilan keputusan tingkat kedua ini digelar pukul 12:05 WIB.

Penyerahan Revisi UU KPK itu dilakukan oleh Pimpinan Badan Legislasi DPR RI Supratman dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen RI pada siang ini. 

“Kami menyerahkan RUU KPK, untuk mendapat persetujuan rapat paripurna DPR RI," ujar Supratman.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pun menerima revisi UU tersebut dan menanyakan pada seluruh anggota DPR RI yang hadir.

“Apakah pembicaraan tingkat dua atas Revisi RUU KPK dapat disetujui dan disahkan jadi UU,” tanya Fahri.

“Setuju,” jawab semua anggota Rapat Paripurna.

“Tok!”

Fahri Hamzah mempersilakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan pandangan pemerintah terhadap revisi UU KPK sebelum DPR mengambil sikap ditingkat lll. Secara garis besar, pemerintah menyetujui RUU KPK untuk segera dijadikan menjadi undang - undang.

Berikut tujuh poin yang diUU-kan:

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Ketujuh, sistem kepegawaian KPK

Ikuti terus pemberitaan mengenai revisi UU KPK hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: Inilah Poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR Dalam Revisi UU KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya