[BREAKING] DPR Sahkan Revisi UU KPK Tahap II, Ini 7 Poin Pembahasannya

Semua anggota rapat paripurna setuju

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (17/9), akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pengambilan keputusan kedua ini digelar pukul 12.05 WIB.

Penyerahan revisi UU KPK itu dilakukan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman, dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks Parlemen RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima revisi undang-undang tersebut dan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir. Semua anggota dewan yang hadir pun setuju.

“Setuju,” jawab semua anggota dewan.

Kemudian, Fahri mempersilakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah terhadap revisi UU KPK, sebelum DPR mengambil sikap pada tingkat III.

Secara garis besar, pemerintah menyetujui RUU KPK untuk segera dijadikan menjadi undang-undang. Ada tujuh poin yang menjadi pembahasan dalam revisi undang-undang ini.

Berikut tujuh poin pembahasan yang disahkan DPR:

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas. Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK. Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Dan ketujuh, sistem kepegawaian KPK.

Dari ketujuh poin itu, mana yang kamu gak setuju guys?

Baca Juga: Tok! Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa Pembahasan RUU KPK ke Paripurna

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya