[BREAKING] Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Gas Bumi

Alex Noerdin ditahan Kejagung hingga 20 hari ke depan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

Alex ditetapkan tersangka bersama eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas, Muddai Madang.

“Kedua tersangka dilakukan penanganan 20 hari kedepan. Untuk tersangka AN ditahan mulai hari ini sampai 5 Oktober di Rutan Kelas I Cipinang cabang rutan KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9/2021).

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil, dengan Pemprov Sumsel.

Pada 2010 silam, PDPDE ditunjuk oleh negara (BP Migas) sebagai pihak pembeli gas. Hal ini dimaksudkan agar Sumsel bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan gas.

Namun pada praktiknya, PDPDE dinilai melanggar aturan. Mereka berdalih jika PDPDE belum memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membentuk perusahaan baru yang fokus pada pembelian gas.

Akhirnya, PDPDE mengajak pihak swasta DKLN untuk menggarap pembelian gas melalui perusahaan PT PDPDE Gas. Namun DKLN menerima saham lebih tinggi, yakni 85 persen. Sedangkan PDPDE Gas hanya 15 persen yang dianggap tak sesuai dengan tujuan awalnya.

Kejagung menilai akibat penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 30.194.452 dolar AS atau setara dengan Rp430 miliar dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. Uang tersebut harusnya diterima daerah.

Baca Juga: [BREAKING] Alex Noerdin Disebut Terima Rp2,4 M dari Masjid Sriwijaya

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya