[BREAKING] Komika Fico Fachriza Konsumsi Tembakau Gorila

Polisi amankan 1,45 gram tembakau gorila

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan komika Fico Fachriza ditangkap karena menyalahgunakan narkotika jenis sintetis atau dikenal sebagai tembakau gorila.

Fico ditangkap di kediamannya Pancoranmas, Kota Depok pada Kamis (13/1/2022) pukul 18.25 WIB.

“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus rokok Jazy Bold berisi 1,45 gram,” ujar Zulpan.

Polisi mengenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Fico dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Profil Fico Fachriza, Komika yang Ditangkap karena Narkoba

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya