[BREAKING] Komika Fico Fachriza Konsumsi Tembakau Gorila
Polisi amankan 1,45 gram tembakau gorila
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan komika Fico Fachriza ditangkap karena menyalahgunakan narkotika jenis sintetis atau dikenal sebagai tembakau gorila.
Fico ditangkap di kediamannya Pancoranmas, Kota Depok pada Kamis (13/1/2022) pukul 18.25 WIB.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus rokok Jazy Bold berisi 1,45 gram,” ujar Zulpan.
Polisi mengenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Fico dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Profil Fico Fachriza, Komika yang Ditangkap karena Narkoba
Editorial Team
Show All