[BREAKING] KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim 20 Hari

Suap DPRD agar proyek Dinas PUPR berjalan mulus

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Mereka ditahan 20 hari ke depan.

Sepuluh tersangka itu adalah Ahmad Reo Kosuma (F-Demokrat), Subahan (F-PBB), Muhardi (F-Hanura), Piardi (F-PKB), Marsito (F-PPP), Fitrianzah (F-Gerindra), Mardiansah (F-NasDem), Ishak Joharsah (F-PDIP), Indra Gani (F-PDIP), Ari Yoga Setiaji (F-Demokrat).

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 30 September 2021 sampai 19 Oktober 2021,” ujar Alexander dalam jumpa pers di KPK dan disiarkan langsung di YouTube KPK, Kamis (30/9/2021).

Alexander menjelaskan, untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek, untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi, sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan 10 tersangka anggota DPRD, agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar, kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar.

Pemberian uang dimaksud diterima Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar Rp2,8 miliar, dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar.

Suap kepada para tersangka diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi, masing-masing mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Suap tersebut diduga agar tidak ada gangguan dari DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” ujar Alexander.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim 20 Hari

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya