[BREAKING] KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pajak

Angin Prayitno ditahan 20 hari ke depan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi pajak di Kementerian Keuangan. Salah satu di antaranya mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. 

"KPK menetapkan tersangka enam orang. Tersangka pertama APA (Angin Prayitno Aji), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, DR, dan tiga konsultan pajak yakni RAR, AIM, AS, dan kuasa wajib pajak VL,”ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di markas lembaga antirasuah tersebut, Jakarta, Selasa (4/5).

Angin bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang, pada Januari-Februari 2018 Rp15 miliar yang diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.

Pertengahan 2018 Angin juga menerima SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar. Terakhir, pada Juli-September 2019 Angin menerima SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

Baca Juga: KPK Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dirjen Pajak Kemenkeu

Topik:

  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya