[BREAKING] KPK Tetapkan Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Jadi Tersangka 

Angin Prayitno ditahan 20 hari ke depan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus kerupsi pajak di Kementerian Keuangan.

Angin Prayitno diduga menerima sejumlah uang dari pemeriksaan pajak tahun 2016 sampai 2017.

“Bahwa saudara APA patut diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dan untuk itu, saudara APA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 4 Mei 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (4/5/2021).

Prayitno diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai keingingan wajib pajak.

Diketahui Prayitno memeriksa pajak tiga perusahaan, yaitu:

1. Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
2. Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat
3. Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung

Angin Prayitno diduga menerima uang Rp15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations pada Januari-Februari 2018. Ia juga diduga menerima Rp25 miliar dari PT Bank Panin. Pada Juli-September 2019, dia diduga menerima tiga juta dolar Singapura dari PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya