[BREAKING] Mabes Polri Belum Tahan Bahar bin Smith 

Pengacara mengungkap alasan penyidik tidak menahan Bahar

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (6/12). Bahar keluar dari Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya tidak ditahan. Aziz mengatakan ada tiga hal kemungkinan menjadi alasan penyidik tidak menahan Bahar. Pertama, tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. "Terakhir, bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan," kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga: [BREAKING] Tersangka, Bahar bin Smith Dijerat dengan Pasal Berlapis

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya