[BREAKING] Mabes Polri Belum Tahan Bahar bin Smith
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (6/12). Bahar keluar dari Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya tidak ditahan. Aziz mengatakan ada tiga hal kemungkinan menjadi alasan penyidik tidak menahan Bahar. Pertama, tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. "Terakhir, bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan," kata dia.
Editor’s picks
Baca Juga: [BREAKING] Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca Juga: [BREAKING] Tersangka, Bahar bin Smith Dijerat dengan Pasal Berlapis