[BREAKING] MK: RUU KPK Otomatis Sah Meski Tidak Diteken Presiden

MK bantah UU KPK cacat formil

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Penolakan revisi UU KPK itu dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 79/PUU-XVII/2019, pada Selasa (4/5/2021) pukul 14.00 WIB, disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam salah satu pertimbangannya, Rancangan Undang-Undang KPK yang disahkan DPR RI namun tidak ditandatangani Presiden Joko “Jokowi” Widodo, otomatis sah berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 juncto Pasal 73 ayat 2 UU P3.

“Sekalipun RUU yang telah disetujui DPR dan tidak disahkan oleh Presiden, dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan,” kata Hakim Anggota Saldi Isra.

Saldi menjelaskan, alasan tersebut tidak bisa menjadi alasan para pemohon bahwa UU KPK cacat formil.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota sidang putusan.

Baca Juga: [BREAKING] MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK 

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya