[BREAKING] MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK 

Permohonan uji materi UU KPK diajukan 13 orang

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Penolakan revisi UU KPK itu dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 79/PUU-XVII/2019, Selasa (4/5/2021) pukul 14.00 WIB, yang disiarkan secara langsung di YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota sidang putusan.

Gugatan revisi UU KPK diajukan oleh 13 orang pemohon yakni Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang, Erry Riyana Hardjapamekas, Mochammad Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Fickar Hadjar, Abdillah Toha, dan Ismid Hadad.

Mereka didampingi oleh 39 kuasa hukum yang berasal dari Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta sejumlah kantor hukum profesional.

Sebelumnya, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setidaknya ada 26 poin dalam UU KPK yang justru akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Ada tujuh isu besar dalam 26 poin ini, pertama, KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi tak lagi independen. Hal itu karena di dalam UU baru tersebut wajib dibentuk Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan pro justicia, yakni memberikan izin atau tidak aktivitas penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. 

Kedua, KPK diletakan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif. Padahal, tak jarang pihak yang harus mereka periksa adalah para pejabat di tingkat eksekutif. 

Ketiga, pegawai KPK merupakan ASN. Akibatnya ada risiko tak lagi bisa bersikap independen karena khawatir akan dimutasi atau digeser posisinya.

Keempat, bagian yang mengatur bahwa pimpinan adalah penanggung jawab tertinggi dihapus.

Kelima, kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara yaitu memberikan atau tidak izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. 

Keenam, standar larangan etik dan antikonflik kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih rendah dibanding pimpinan dan pegawai KPK.

Ketujuh, anggota Dewan Pengawas untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan telah berpengalaman minimal 15 tahun.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Putusan Revisi UU KPK, ICW Berharap Dikabulkan

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya