[BREAKING] Paparkan 4 Syarat yang Tak Terpenuhi, SBY: Ini Bukti KLB Sumut Ilegal

Hanya ada 34 DPC yang mengusulkan KLB di Sumut

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memaparkan alasan yang membuktikan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Hotel The Hill Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) disebut ilgal.

Menurutnya, sesuai AD/ART Demokrat 2020 yang disahkan negara melalui Kemenkum HAM, KLB sebenarnya lebih menjadi domain majelis tinggi partai dan bukan kewenangan ketua umum Partai Demokrat.

“Segala kegiatan partai yang bertentangan dengan AD/ART adalah tindakan yang ilegal atau melawan hukum,” kata SBY lewat siaran langsung YouTube Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut AD ART Demokrat Pasal 81 ayat 4, disebutkan bahwa kongres luar biasa dapat diadakan atas permintaan: a) Majelis tinggi partai, b) Sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah dewan pimpinan daerah (DPD), dan 1/2 dari dewan pimpinan cabang (DPC), serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.

“Ingat negara Indonesia adalah negara hukum. Majelis Petinggi Partai yang saya pimpin sekarang dan berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan KLB. Jadi syarat pertama gugur,” ujar dia.

Begitu juga syarat kedua, DPD yang mengusulkan KLB minimal 2/3 dari 34 DPD. Dalam kenyataannya tidak satu pun yang mengusulkan.

“DPC mengusulkan KLB minimal 1/2 dari 514 DPC, kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan. Berarti hanya 7 persen dari seharusnya minimal 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat yang ketiga” papar SBY.

Terakhir, usulan DPD dan DPC harus mendapati perserujuan Ketua Majelis Partai, dan saya tidak pernah memberi persetujuan atas pelaksanaan KLB ini. Syarat ini pun SBY pastikan tidak dipenuhi.

“Kesimpulan besarnya, semua persyaratan KLB gagal dipenuhi, sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal,” kata SBY.

Baca Juga: [BREAKING] SBY Menyesal Pernah Angkat Moeldoko sebagai Panglima TNI

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya