[BREAKING] Polda Metro Terima Laporan Sekjen PAN Eddy Soeparno

Eddy laporkan pengacara Muannas Alaidid

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal, Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, telah melaporkan balik pengacara Dosen Univeritas Indonesia (UI) Ade Armando, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).

Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.

Laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022.

"Bukti kami taat hukum, tidak mau ribut di luar, tapi beri pelaporan ke PMJ," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay yang menemani Eddy melaporkan Muannas ke Polda Metro.

Saleh mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan Ade Armando. Namun, DPP PAN akan terlebih dahulu mengkaji terkait delik laporan.

"Tidak menutup kemungkinan, selanjutnya kami melaporkan Ade Armando," kata Saleh.

Laporan ini dibuat setelah cuitan Eddy yang menyebutkan inisial AA adalah pelaku penistaan agama. Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya.

Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Edy meminta maaf atas cuitannya tersebut. Somasi tak digubris dengan baik dan kasus pun berlanjut.

Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan Muannas diterima Polda Metro dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Sekjen PAN Eddy Soeparno Laporkan Pengacara Ade Armando 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya