[BREAKING] Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

3 tersangka kebakaran lapas memenuhi unsur kelalaian

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Tiga tersangka tersebut berinisial RU, S, dan Y.

“3 orang tersangka yang ditetapkan ada 3 di sini, menyangkut Pasal 359 KUHP,” kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Penetapan tersangka itu, menurut Yusri, dilakukan dalam gelar perkara setelah mengumpulkan beberapa alat bukti serta pemeriksaan saksi.

“Sudah 53 saksi kita periksa, termasuk pelapor, kemudian beberapa alat bukti yang dikumpulkan keterangan saksi,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Petugas dan Napi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya