[BREAKING] Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian di Insiden Kebakaran Lapas Tangerang

Polisi sudah periksa 22 orang saksi

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang masih dilakukan oleh tim Puslabfor Inafis. Polisi menyelidiki dugaan kelalaian dalam insiden maut tersebut.

“Ini yang kita lakukan pendalaman, Pasal 187 dan 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak? Atau ada unsur kelalaian di 359 KUHP, jadi tolong jangan berasumsi,” ujar Yusri dalam jumpa persnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).

Polda Metro Jaya telah memeriksa 22 saksi, dari 73 korban selamat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Mereka terdiri dari warga binaan, petugas Lapas yang bertugas saat kejadian dan pendamping warga binaan.

“Arahnya untuk mengetahui keterangan dari mereka semua,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sumber api penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

“Arah ke sana sudah ada, tapi masih dilakukan pengujian secara laboratoris titik api tersebut,” ujar Yusri.

Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Peristiwa tersebut menewaskan 44 orang, tiga di antaranya sempat dirawat di RSUD Tangerang.

Baca Juga: Polri Kantongi 31 Sampel DNA Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya