[BREAKING] Sah! Raka Sandi Pengganti Wahyu Setiawan di KPU

Raka disahkan sebagai komisioner KPU di Paripurna

Jakarta, IDN Times - DPR RI resmi menyetujui penggantian Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi diangkat sebagai komisioner setelah Wahyu terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku yang ditangani KPK.

Persetujuan penggantian Wahyu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Kamis (27/2). Sebelum ditetapkan dalam paripurna, penggantian Wahyu lebih dulu dibahas dalam rapat internal Komisi II DPR.

"Selanjutnya kami mohon kepada Saudara I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota KPU RI terpilih periode 2017-2022 dapat disahkan dalam rapat paripurna ini. Selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI untuk dilantik menjadi anggota KPU RI," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia ketika menyampaikan laporan penggantian Wahyu.

Setelah itu barulah pengambilan keputusan dilakukan. Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin lalu meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir.

"Berdasarkan laporan tersebut, terhadap anggota KPU RI masa bakti 2017-2022 dapat kita setujui?" ucap Azis yang kemudian dijawab setuju oleh para anggota DPR dalam ruang paripurna.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW Harun Masiku di DPR. Dia ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Komisioner KPU.

Baca Juga: Cegah Perpecahan, Ma’ruf Minta KPU dan Bawaslu Jaga Pemilu Jurdil 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya