[BREAKING] Said Iqbal: Kenaikan UMP Jakarta Lebih Rendah dari Tarif Toilet

"Kita naik upahnya sehari, ke toilet aja nombok," kata Said

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti soal UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37 ribu. Menurutnya, jika tambahan upah itu dibagi 30 hari, artinya hanya ada kenaikan sebesar Rp1.250 per hari.

"Kita naik upahnya sehari, ke toilet aja nombok. Ke toilet kan Rp2 ribu. Setengah harga toilet," ucapnya setelah beraudiensi dengan perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/12/2021).

Ia juga menyinggung soal Indonesia yang ditunjuk sebagai negara G-20. Dimana termasuk negara terkaya ketujuh. Namun, kenaikan upah buruhnya sehari setengah harga toilet.

Dalam audiensi ini, Said Iqbal ditemani Presiden KSPSI Abdul Gani Nea bertemu dengan perwakilan MK. Pertemuan yang berlangsung satu jam itu meminta penjelasan MK terkait amar putusan poin tujuh yang tertulis bahwa segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait UU Cipta Kerja ditangguhkan. 

"Kami meminta penjelasan amar ke-7 yang menyatakan pemerintah tidak boleh mengeluarkan peraturan pelaksana atau menjalankan yang berdampak strategis kepada maayarakat," kata Said Iqbal di Gedung MK, Jakarta.

Said Iqbal beranggapan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 ini sangat berdampak pada masyarakat.

“MK sudah berjanji kepada kami, akan segera menyampaikan untuk menyelesaikan multitafsir di masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, amar putusan tujuh bertolak belakang dengan amar putusan poin empat yang menyebut UU Cipta Kerja masih berlaku.

“Peraturan pemerintah 36 Tahun 2021 tentang pengupahan adalah produk turunan dari UU Ciptakerja dan pasal 4 ayat 2 PP 36 dengan jelas bahwa pengupahan adalah kebijakan strategis. Nah apakah yang digunakan tafsir ini yang amar 4 atau amar 7, hanya MK yang bisa menjawab,” ujar Said Iqbal.

Keputusan MK ini menurut Iqbal bersifat mengikat, artinya pemerintah daerah seharusnya mengikuti keputusan MK bukan malah tunduk pada pemerintah.

“Jadi harapannya, gubernur harus punya keberanian. Kalau Pemerintah sebut UU Ciptaker masih berlaku, yes, di amar putusan nomor 4 tapi amar putusan 7, yang strategis dan berdampak luas, tangguhkan. Nah PP 36 rujukan yang dipakai Gubernur jelas strategis, gak usah dipakai,” kata Iqbal.

Baca Juga: [BREAKING] Presiden Partai Buruh: 3 Tuntutan Buruh, Revisi SK Upah Minimum

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya