[BREAKING] Wakapolri Ari Dono Jadi Plt Kapolri Gantikan Tito Karnavian

Jokowi berhentikan Tito Karnavian dari jabatan Kapolri

Jakarta, IDN Times - Tito Karnavian diberhentikan oleh Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Pemberhentian itu tertuang dalam surat Presiden yang dibacakan di Rapat Paripurna ke-3 DPR RI, Selasa (22/10).

“Yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt) adalah Wakapolri atau Pak Ari Dono (Komjen Pol Ari Dono Sukmanto), sampai ditentukan lagi siapa pengganti Kapolri,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani usai rapat paripurna.

Sebelumnya, Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi yang salah satu isinya permintaan persetujuan untuk pemberhentian Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Puan menyampaikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima empat buah surat Presiden RI, yaitu satu, nomor R48 tanggal 9 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia.

Dua, nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia.

Setelah itu, Puan membacakan surat Presiden yang meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Tito diketahui telah dipanggil ke Istana untuk mengisi posisi menteri di kabinet Jokowi pada Senin (21/10) kemarin.

"Tiga, nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri (Tito Karnavian),” kata Puan.

Baca Juga: IPW: Tito Karnavian Jadi Menteri, Wakapolri Ari Dono Jadi Plt Kapolri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya