Brigadir Ricky Rizal, Tersangka Kasus Brigadir J Terancam Pasal Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri menangkap Brigadir Ricky Rizal terkait kasus tewsnya Brigadir J, Minggu (7/8/2022). Ricky merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, Brigadir Ricky telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
“(Ditahan) di Bareskrim Polri,” ujar Andi kepada IDN Times, Minggu (7/8/2022).
Brigadir Ricky dalam peristiwa berdarah ini dijerat Pasal 340 Subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP. Ia dijerat pasal yang berbeda dengan Bharada E. Yaitu 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Editor’s picks
“340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP,” kata Andi.
Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi: ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.
Sedangkan Pasal 338 KUHP, ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.
Baca Juga: Brigadir RR Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J