Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ditahan di Bareskrim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan Brigadir Ricky Rizal (RR) dijerat Pasal 340 Subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP. Ia diduga membunuh Brigadir J.
“340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP,” kata Andi kepada IDN Times, Minggu (7/8/2022).
Editor’s picks
Pasal 340 KUHP berbunyi: ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.
Andi mengatakan, penangkapan dilakukan hari ini. Brigadir RR pun langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Polri: Brigadir RR adalah Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo