Bubarkan HTI, Wiranto: Itu Kecintaan Saya Pada Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pembubaran organisasi terlarang dan menangkal hoaks dengan Undang-Undang (UU) Terorisme merupakan bukti dia sebagai warga negara mencintai Indonesia.
"Kemarin saya bubarkan organisasi yang ideologinya gak sesuai Pancasila, itu karena kecintaan saya pada negeri ini. Menangkal hoaks dengan UU Terorisme membuktikan saya cinta negeri ini," ujar Wiranto dalam rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penyelenggaraan Pemilu 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3).
Baca Juga: Wiranto Bantah Pemerintahan Jokowi Banyak Utang dan Pengangguran
1. HTI dibubarkan dengan mencabut status badan hukum
Dalam Rakornas itu, hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Djoko Setiadi, Kepala Staf Umum TNI Didit Herdiawan, dan perwakilan Polri, Brijen Suntana.
Wiranto menjelaskan, sebelumnya pemerintah sudah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan mencabut status badan hukumnya.
2. Wiranto: negara itu harus dijaga
Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Negara ini harus dijaga dan dijauhkan dari keadaan yang berbahaya. Persatuan dan pembangunan yang perlu dijaga, menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia," ungkap Wiranto.
Editor’s picks
3. HTI bertentangan dengan Pancasila
Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Sementara itu, dia menambahkan, menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 makin banyak hoaks yang beredar di masyarakat. Maka dari itu, ia menilai hoaks yang mengancam agar masyarakat tak menyukseskan Pemilu 2019 sebagai tindakan terorisme.
"Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini. Tangkap saja yang menyebarkan hoaks, yang menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena itu meneror," kata Wiranto.
4. HTI dibubarkan tahun 2017
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, ormas itu sah sebagai organisasi terlarang.
Kasus bermula saat Menteri Hukum dan HAM membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.
Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi.
Baca Juga: Soal Pengembalian Lahan HTI ke Negara, Prabowo Tunggu Aturan Dibuat