Buka Masa Sidang II, Puan Ucapkan Belasungkawa Anggota DPR Meninggal

Lima RUU siap disahkan dalam masa persidangan II

Jakarta, IDN Times - DPR RI menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang II 2020-2021, Senin (9/11/2020). Rapat digelar secara virtual dengan kehadiran fisik anggota dewan maksimal 20 persen dari keseluruhan anggota.

Ketua DPR Puan Maharani membuka rapat paripurna pada pukul 13.30 WIB. Rapat paripurna dihadiri 278 anggota dewan secara virtual dan 43 secara fisik.

“Selamat datang kembali kepada yang terhormat seluruh anggota untuk melaksanakan tugas konstitusional kita melalui persidangan rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun kunjungan kerja,” kata Puan, yang disiarkan secara langsung di saluran YouTube TVR Parlemen.

Baca Juga: RUU HIP Diganti RUU BPIP, PKS: Apa Urgensinya?

1. Puan menyampaikan belasungkawa terhadap anggota DPR yang wafat

Buka Masa Sidang II, Puan Ucapkan Belasungkawa Anggota DPR MeninggalPuan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (9/11/2020) (Dok. DPR RI)

Mengawali pidato pembukaan masa persidangan dan mewakili anggota DPR, Puan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya anggota DPR Dapil Jawa Timur VIII Fraksi Gerindra Soepriyatno, yang wafat pada Jumat, 9 Oktober 2020.  

“Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya,” ujar politikus PDIP itu.

2. Empat RUU siap disahkan pada masa persidangan II

Buka Masa Sidang II, Puan Ucapkan Belasungkawa Anggota DPR MeninggalRapat Paripurna DPR RI, Senin (9/11/2020) (Dok. DPR RI)

Pada masa persidangan II ini, DPR memiliki sejumlah agenda strategis untuk diselesaikan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, termasuk pelaksanaan diplomasi parlemen.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pada masa persidangan II tahun sidang 2020-2021 ini, DPR akan menyelesaikan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) pada pembicaraan tingkat I, antara lain:

1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
2. RUU tentang Daerah Kepulauan.
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
4. RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).

3. DPR juga akan menetapkan prolegnas 2021

Buka Masa Sidang II, Puan Ucapkan Belasungkawa Anggota DPR MeninggalRapat Paripurna DPR RI, Senin (9/11/2020) (Dok. DPR RI)

DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR dan pemerintah maupun DPD.

“Diharapkan jumlah prolegnas RUU Prioritas 2021 telah memperhatikan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2020, sehingga daftar RUU Prioritas 2021 telah memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi, serta juga telah mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi COVID-19,” ujar Puan.

Baca Juga: DPR: RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya