Buntut Aksi Koboi Bripka CS, Polri Perketat Larangan Minum Alkohol

Polri periksa prosedur pemegang senjata api

Jakarta, IDN Times - Usai aksi koboi seorang anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Bripka CS, yang menewaskan seorang anggota TNI, Polri akan semakin menertibkan terkait larangan anggota Polri minum minuman beralkohol.

“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Aksi Koboi Anggota Polisi Tewaskan Seorang TNI di Cengkareng

1. Polri juga akan cek prosedur pemegang senjata api

Buntut Aksi Koboi Bripka CS, Polri Perketat Larangan Minum AlkoholIlustrasi. Senjata api dan amunisi yang disita dalam penangkapan Koboy dan Mu di Bireuen (Dok. Polres Bireuen)

Ferdy juga menegaskan, saat ini Bripka CS yang telah menewaskan seorang anggota TNI dan dua pegawai kafe telah diproses secara pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka CS.

“Selanjutnya, Propam Polri juga melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri,” ujar Ferdy.

2. Bripka CS dalam keadaan mabuk saat menembak 3 korban

Buntut Aksi Koboi Bripka CS, Polri Perketat Larangan Minum AlkoholIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, terjadi peristiwa penembakan oleh Bripka CS di salah satu kafe di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pukul 04.00 WIB. Aksi penembakan ini menewaskan seorang anggota TNI AD dan dua pegawai kafe.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, Bripka CS saat itu dalam keadaan mabuk sebelum menembak mati ketiga korbannya.

“Dalam keadaan mabuk, CS mengeluarkan senjata api dan menembak,” kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

3. Bripka CS enggan membayar minuman

Buntut Aksi Koboi Bripka CS, Polri Perketat Larangan Minum AlkoholIlustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Yusri menjelaskan, Bripka CS datang ke kafe bersama seorang temannya pada pukul 02.00 WIB. Ia saat itu memesan minuman dan mengonsumsinya hingga kafe akan tutup.

Pegawai kafe sempat mengantarkan bill untuk segera dibayar Rp3.335.000. Namun, Bripka CS enggan membayar dan akhirnya terjadilah adu mulut dengan anggota TNI yang menjadi pengaman kafe tersebut.

“Bripka CS lantas terlibat cekcok dengan pegawai kafe saat akan melakukan pembayaran. Dalam keadaan mabuk, CS mengeluarkan senjata api dan menembak,” kata Yusri.

4. Bripka CS keluar kafe menenteng senjata

Buntut Aksi Koboi Bripka CS, Polri Perketat Larangan Minum AlkoholKapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Setelah menembak ketiga korbannya, pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya. Pelaku dijemput temannya dengan menggunakan mobil.

Tak lama kemudian, Bripka CS berhasil ditangkap oleh Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Selanjutnya, kasus ini pun diambilalih oleh Polda Metro Jaya.

Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

“Ditemukan dua alat bukti berdasarkan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapold Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: 5 Fakta Aksi Koboi Bripka CS Tewaskan Anggota TNI dan Pegawai Kafe

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya