Buntut Napoleon Aniaya Kece, 3 Petugas Rutan Terbukti Langgar Disiplin

Karutan dan 2 petugas segera menjalani sidang etik

Jakarta, IDN Times - Propam Polri telah memeriksa Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai saksi pelanggaran disiplin petugas rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap tersangka penodaan agama, Muhammad Kosam alias Muhammad Kece.

Setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (30/9/2021), Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri, AKP Imam Suhondo, dan dua petugas tahanan Bareskrim, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, dinyatakan melanggar disiplin. 

“Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).

1. Karutan dan 2 petugas jaga tidak melaksanakan SOP jaga tahanan

Buntut Napoleon Aniaya Kece, 3 Petugas Rutan Terbukti Langgar DisiplinIrjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ferdy menjelaskan, para anggota diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran karena tidak melaksanakan disiplin. Mereka juga tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan.

“Yaitu pelanggaran terkait peraturan kedinasan, kemudian Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya,” ujar Ferdy.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

2. Irjen Napoleon akan diproses dalam sidang Kode Etik Profesi Polri

Buntut Napoleon Aniaya Kece, 3 Petugas Rutan Terbukti Langgar DisiplinIrjen Pol Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara itu, Propam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Napoleon pada Rabu (29/09/2021) di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri. Ferdy menegaskan, pemeriksaan itu dilakukan untuk menjaga marwah Kepolisian Republik Indonesia.

“Terhadap IJP NB (Irjen Pol. Napoleon Bonaparte) akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M. Kace incraht,” ujar Ferdy.

3. Karutan tidak melakukan pengawasan terhadap petugas jaga

Buntut Napoleon Aniaya Kece, 3 Petugas Rutan Terbukti Langgar DisiplinKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, wujud perbuatan yang dilanggar kedua petugas jaga adalah tidak menjalankan tugas berupa mengamankan tahanan dengan sebaik-baiknya. Hal itu mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

“Untuk Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan, sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap saudara MK,” ujar Ramadhan.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Napoleon sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri. Terdakwa perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra itu menjadi tersangka penganiayaan bersama empat tahanan lainnya.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (28/9/2021). Mereka adalah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus ITE, DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; serta narapidana kasus perlindungan konsumen, HP. 

Napoleon bersama empat tersangka dijerat Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte, Suap Joko Tjandra hingga Aniaya Muhammad Kece

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya