Bupati Langkat Diduga Atur Proyek Infrastruktur Bersama Adik Kandung 

Terbit menggarap proyek melalui perusahaan sang adik

Jakarta, IDN Times - Bupati Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 18 Januari 2022. Terbit bersama lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Lima tersangka lainnya, yaitu Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit dan empat pihak swasta atau kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

"Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip ANTARA, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Langkat Sumatra Utara Tiba di KPK usai Kena OTT

1. Terbit meminta 'fee' melalui sang adik

Bupati Langkat Diduga Atur Proyek Infrastruktur Bersama Adik Kandung Bupati Langkat Sumatra Utara tiba di Gedung KPK pada Rabu (19/1/2022) malam. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung," kata Ghufron.

Baca Juga: Intip Harta Bupati Langkat yang Kena OTT KPK

2. Terbit menggarap proyek melalui perusahaan sang adik

Bupati Langkat Diduga Atur Proyek Infrastruktur Bersama Adik Kandung Para tersangka yang terjaring OTT di Langkat tiba di Gedung KPK pada Rabu (19/1/2022) malam. (IDN Times/Aryodamar)

Selanjutnya, kata dia, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan
menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

"Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP melalui perusahaan milik tersangka ISK," tuturnya.

Ia mengungkapkan pemberian ‘fee’ oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu tersangka ISK, tersangka MSA, tersangka SC, dan tersangka IS," ujar Ghufron.

3. KPK mneduga masih banyak penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar

Bupati Langkat Diduga Atur Proyek Infrastruktur Bersama Adik Kandung Para tersangka yang terjaring OTT di Langkat tiba di Gedung KPK pada Rabu (19/1/2022) malam. (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Tersangka Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Benarkan Bupati Langkat Sumatra Utara Ditangkap Selasa Malam

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya