Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Kadin dan Apindo Ingatkan Sanksi  

 Mogok nasional digelar untuk menolak RUU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan Perkasa, merespons rencana para buruh melakukan mogok nasional selama tiga hari pada 6-8 Oktober 2020. Rencana mogok ini digelar untuk menentang RUU Cipta Kerja.

“Karena harus melakukan protokol COVID-19 dan kesepakatan tri partit sudah ada antara pemerintah, dunia usaha dan ketua buruh konfederasi yang mayoritas sudah ada,” kata Rosan Rosan Perkasa saat dihubungi IDN Times, Kamis (1/10/2020) malam.

Rosan mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk menanggapi rencana mogok massal tersebut. Surat edaran juga dikeluarkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). 

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, membenarkan telah mengeluarkan surat edaran untuk menanggapi rencana mogok nasional para buruh. "Iya betul, silakan dikutip," katanya saat dihubungi IDN Times.

1. Apindo dan Kadin minta perusahaan ingatkan sanksi ke pekerja

Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Kadin dan Apindo Ingatkan Sanksi  Surat Edaran Mogok Kerja Nasional Kadin (Dok. Kadin)

Dalam surat tersebut, Apindo dan Kadin meminta perusahaan mengimbau seluruh pekerja di masing-masing perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan, khususnya terkait dengan mogok kerja, serta ketentuan tentang Penanggulangan dan Penanganan COVID-19.

“Memberikan edukasi kepada pekerja/buruh di perusahaan masing–masing terkait dengan ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarannya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, khususnya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” demikian antara lain isi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Baleg DPR: Klaster Pendidikan dan Pers Dicabut dari RUU Cipta Kerja

2. Mogok kerja tidak sah dan akan mendapatkan sanksi

Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Kadin dan Apindo Ingatkan Sanksi  Surat Edaran Mogok Kerja Nasional APINDO (Dok. APINDO)

Rosan menjelaskan, ketentuan mogok kerja memang diatur dalam pasal 137 UU 13 tahun 2003. Disebutkan, bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

“Sebagai salah satu pelaksanaan dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,
telah diterbitkan Kepmenakertrans No. 232/2003 tentang akibat hukum mogok
kerja yang tidak sah. Pasal 3 Keputusan tersebut menegaskan pula bahwa,
mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok
kerja tersebut tidak sah,” kata Rosan.

3. Sanksi bisa dikenakan karena tidak tercapainya kesepakatan

Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Kadin dan Apindo Ingatkan Sanksi  Ilustrasi pekerja. IDN Times/Lia Hutasoit

Pasal 4 Kepmenakertrans juga menjelaskan bahwa, gagalnya perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan.

“Walaupun serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh telah meminta secara tertulis kepada pengusaha dua kali dalam tenggang waktu 14 hari kerja atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan,” ujarnya.

4. Apindo dan Kadin juga mengingatkan sanksi berkumpul jika mengadakan demo di masa pandemik

Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Kadin dan Apindo Ingatkan Sanksi  Ilustrasi buruh di salah satu perusahaan di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain itu, berkaitan dengan Upaya Penanggulangan dan Penanganan Pandemi COVID-19 yang sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah Daerah DKI telah menerbitkan Pergub No.88 Tahun 2020.

“Pergub tersebut mengatur dalam pasal 14 Ayat (1) huruf (a) dan (b) bahwa: demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/ bergerombol di suatu tempat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku tentang
Penanggulangan dan Penanganan COVID-19,” kata dia.

Baca Juga: Waspada! 53 Persen Pasien COVID-19 Aktif di Jakarta Tanpa Gejala

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya