Cak Imin Dilaporkan ke MKD, PKB: Aneh, Itu Kan Ada Regulasinya

Cucun menyebut pihak pelapor tak paham kewenangan Cak Imin

Jakarta, IDN Times - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons laporan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho, berhaji dalam Timwas Haji DPR 2024.

Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyebut pihak pelapor tidak mengerti terkait kewenangan Cak Imin sebagai Wakil Ketua DPR RI dalam pengawasan haji 2024.

“Ya aneh, dia gak memahami yang dilaporkan itu kan ada regulasinya. Beliau pimpinan DPR baca PMK Nomor 164 Tahun 2016, ada regulasinya, tidak sembarang,” kata Cucun di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).

Cucun menilai, pihak pelapor juga tidak memahami tentang tata kelola keuangan, sehingga ia menyebut laporan tersebut belum pasti bisa dilanjutkan MKD DPR.

“Ada Peraturan Menteri Keuangan, kemudian juga berbagai hal yg terkait bagaimana ketika orang, misalkan, melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan, nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya,” ujar dia.

Sebelumnya, Padepokan Hukum Indonesia (PHI) melaporkan Cak Imin ke MKD DPR RI terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho, haji bersama Timwas Haji DPR 2024.

Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, mengungkapkan Cak Imin diduga melanggar kode etik, karena bertentangan dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.

"Nah, itu bertentangan dengan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015, tentang kode etik. Itu yang kami laporkan," kata dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Musyanto sendiri membantah pelaporan ini berkaitan dengan adanya polemik yang terjadi antara PKB dan PBNU. Dia memastikan, Padepokan Hukum Indonesia tidak terkait dengan PBNU.

"Oh gak ada kita kan di luar itu, tidak ada urusannya, kita bukan orang, anggota di situ," ujarnya.

Kendati, Musyanto mengaku mendukung dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024, yang saat ini tengah digulirkan DPR RI. Menurut dia, Pansus Haji merupakan hak keistimewaan DPR untuk membentuk pansus sebagai bagian pengawasan untuk kebaikan negara.

"Kalau pansus tetap kita dukung lah, karena itu kan memang hak anggota dewan ya bagaimana untuk mengawasi, pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kita dukung lah," kata dia.

Baca Juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD Buntut Bawa Istri Haji dalam Timwas Haji

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya