Capim dari Kemenkeu Sepakat Ada Dewan Pengawas KPK dan SP3

"Polisi saja punya kompolnas, jaksa ada komjak. KPK?"

Jakarta, IDN Times - Peserta ketiga uji kepatutan dan kelayakan capim KPK Sigit Danang Joyo mengaku setuju dengan dengan revisi UU nomor 30 tahun 2002 mengenai komisi antirasuah. Ia sepakat dibutuhkan adanya dewan pengawas untuk mengawasi institusi antirasuah dari luar. 

“Saya setuju bahwa ada satu unit yang harus kuat melakukan fungsi pengawasan di KPK. Di banyak negara, saya banyak belajar terkait lembaga yang punya kewenangan luar biasa diback up UU, selalu ada sunset clause. Bahwa lembaga seperti itu harus dilakukan evaluasi secara berkala,” kata dia di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta pada Rabu (11/9).

Ia pun memberi gambaran lembaga-lembaga yang juga punya dewan pengawas.

“Paling sederhana adalah, polisi punya Kompolnas, jaksa punya Komjak, hakim punya KY, pajak (ada) Komwasjak, pertanyaannya KPK punya apa? Itu mesti kita cermati,” kata Sigit kemarin. 

Sayangnya, Sigit mengaku belum pernah melihat apakah ada evaluasi terhadap lembaga seperti KPK. Hasil evaluasi itu, kata dia, penting untuk mengambil langkah selanjutnya, termasuk dalam konteks perubahan UU Komisi Antirasuah. 

Lebih lanjut, ia juga mewacanakan untuk memberdayakan unit inspektorat di kementerian, atau pemda. Tujuannya, agar kementerian atau pemda menyusun program pencegahan korupsi.

“Persoalannya karena itjen ini ditunjuk menteri, atau pemda, posisinya tidak pernah independen. Dia takut dengan menterinya, kepala daerahnya. Saya muncul usulan supaya itu ditunjuk presiden supaya punya independensi,” katanya. 

“Nah mestinya Untuk KPK, levelling unit kepatuhan internalnya ditunjuk paling tidak oleh presiden, supaya punya independensi pengawasan etik di internalnya,” imbuhnya.

Selain setuju dengan adanya dewan pengawas KPK, Sigit juga sepakat dengan usul memberikan kewenangan KPK menghentikan penyidikan alias SP3 dalam revisi UU KPK. Tapi, kata Sigit, wewenang SP3 di KPK harus dibatasi.

"Mengenai SP3, SP3 tentu saya sangat setuju. Itu penguatan tapi agak berlebihan kalau SP3 dibuka ruangnya terlalu lebar itu penguatan berlebihan. Saya mohon maaf, karena justru kewenangan tidak ada SP3 itu supaya penyidik (KPK) betul-betul prudent  menentukan tersangka dengan dua alat bukti yang kuat," kata Sigit.

Sigit khawatir kewenangan SP3 tanpa batasan memunculkan penyimpangan. Apalagi penetapan tersangka di KPK menurutnya bukan sekadar alat bukti, tapi juga mengenai stigma yang melekat terhadap tersangka meski status kasus hukumnya dihentikan.

"Ini saya khawatirkan abuse of power. Bayangkan lembaga seperti KPK tetapkan tersangka bukan (sekadar) alat bukti, tapi stigma di publik. Saya setuju dibuka ruang SP3, tapi betul sangat selektif. Misalkan tersangka meninggal atau berdasar putusan pengadilan, jangan dibuka ruang diskresi (SP3) muncul dari dalam penyidik," kata Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini.

Ikuti terus pemberitaan mengenai fit and proper test capim KPK hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: Capim KPK Lili Pintauli Siregar Koreksi Jumlah Harta Kekayaanya

Topik:

Berita Terkini Lainnya