Capim KPK Lili Pintauli Setuju UU KPK Direvisi, Asal untuk Menguatkan

Lili sepakat soal SP3, tapi tak setuju dewan pengawas

Jakarta, IDN Times - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengaku setuju dengan revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002. Namun, ia memberi catatan, ia setuju sejauh poin yang direvisi semata-mata untuk menguatkan institusi antirasuah. 

“Sepanjang itu untuk perbaikan KPK ke depan, saya setuju untuk itu. Tetapi saya belum melihat dengan jelas dan detail hal-hal penting,” katanya di depan anggota Komisi III saat digelar fit and proper test di Komplek Parlemen DPR RI, Jakarta pada Rabu (11/9). 

Lili mengusulkan agar dalam proses revisi, DPR melibatkan lembaga-lembaga penegak hukum lain.

“Tapi bolehkah ketika melakukan revisi melibatkan stakeholder lembaga yang berhubungan dengan itu. Paling tidak disebutkan yang berkaitan dengan pendampingan, perlindungan itu dijelaskan. Sehingga tidak disebut KPK ‘oh ini SOP kami’,” tutur Lili.

“Jadi ada peran pembantu untuk menguatkan KPK itu sendiri,” katanya. 

Lebih lanjut, Lili menegaskan bahwa dirinya sepakat dengan revisi UU KPK mengenai SP3 (Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan).

“Saya pertama melihat yang setuju adanya SP3 karena ini juga tidak menutup kalau ada bukti lain itu bisa dibuka kembali,” kata dia.

Namun begitu, Lili tidak sepakat apabila ada dewan pengawas di dalam KPK. Daripada ada lembaga tambahan yang mengawasi KPK, ia mengusulkan agar koordinasi antar lembaga dengan KPK ditingkatkan. 

"Sebab, KPK itu kan lembaga yang memberikan pemicu bagi lembaga lain supaya jadi profesional. Sehingga perlu lebih banyak bermitra, koordinasi dan memberikan semacam pendampingan dan penguatan,” ungkapnya.

Ikuti terus pemberitaan mengenai fit and proper test capim KPK hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: Capim KPK Lili Pintauli Siregar Koreksi Jumlah Harta Kekayaanya

Topik:

Berita Terkini Lainnya