Capim KPK Nurul Ghufron Sepakat Revisi UU KPK Bagian SP3

Kata Ghufron, satu penghentian penyidikan adalah keniscayaan

Jakarta, IDN Times - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam sesi fit and proper test mengaku menulis makalah terkait perlunya komisi antirasuah bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, ide Ghufron itu justru dicecar oleh anggota Komisi III DPR. Pasalnya, pandangan itu sejalan dengan salah satu poin revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Dalam makalahnya, Ghufron mengatakan, mekanisme penghentian penyidikan merupakan hal yang alami.

"Dalam makalah saya menyampaikan bahwa penghentian penyidikan itu adalah mekanisme yang alami. Dalam sebuah sistem, itu tidak mesti setiap penyidikan akan berakhir dan menghasilkan berkas perkara berupa tuntutan dan pemeriksaan di sidang," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (11/9). 

Hal ini, kata dia, sama seperti sebuah penyidikan yang belum tentu menghasilkan kebenaran. Untuk itu, menurut Ghufron, sudah sewajarnya SP3 diterapkan dalam kerja KPK. 

"Sehingga, di hadapan kami SP3 atau penghentian penyidikan itu adalah sistem yang niscaya, karena sistem peradilan pidana kita adalah sistem yang berbasis Pancasila, yang religius," ucap dia. 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menilai dalam proses peradilan pidana tetap ada keterbatasan manusiawi.

"Untuk beri way out (jalan keluar) atas kemanusiaan yang memungkinkan khilaf dan salah butuh SP3. Tidak semua yang disidik benar," jelasnya.

Lebih jauh, Ghufron menjelaskan, alasan KPK tidak memiliki SP3. Kata, dia, tidak bisa KPK tak bisa mengeluarkan SP3 hanya karena ingin berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya. Ia pun memahami praktik jual beli penghentian kasus di lembaga hukum selain di KPK memang masih ada. 

Dalam pandangannya, dengan KPK tidak boleh mengeluarkan SP3 justru keliru. Harusnya sistemnya yang diubah, bukan diberangus.

"Tidak berarti kalau punya mobil, mobil ada kemudian rusak tidak kita bakar. Kalau SP3 dulu dijualbelikan, menimbulkan jual beli, ya kita perbaiki (sistemnya)," kata dia lagi.

Ikuti terus pemberitaan mengenai fit and proper test hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: Bamsoet Bantah Surpres Menandakan Presiden Sudah Setuju Revisi UU KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya