Capim Nawawi Pomolango Setuju UU KPK Direvisi, Tapi Hanya Sebagian

Salah satu yang ia setujui yakni mengenai SP3

Jakarta, IDN Times - Calon pimpinan KPK Nawawi Pomolango dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar hari ini pada Rabu (11/9) mengaku setuju apabila UU KPK direvisi. Tapi, ia menekankan bukan berarti semua poin-poin di dalam UU itu perlu untuk diubah, hanya sebagian saja. 

“Yang saya setuju (untuk direvisi) itu misalnya soal SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata pria yang menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar di depan anggota Komisi lll di komplek Parlemen DPR RI.

Wah, mengapa Nawawi setuju ya KPK bisa mengeluarkan SP3 dalam pengusutan kasus? 

1. Nawawi menilai tanpa SP3, status hukum seseorang akan menggantung

Capim Nawawi Pomolango Setuju UU KPK Direvisi, Tapi Hanya SebagianIDN Times/Santi Dewi

Sebagai hakim, Nawawi pernah menyidangkan perkara yang tersangkanya seorang Sekretaris Kemenkes. Saat itu, saksinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan.

“Saya sudah muter empat pengadilan mutasi (masih) ketemu lagi sama ibu itu. Dia bilang ‘pak hakim perkara saya masih belum selesai, saya masih tersangka sampai hari ini’, coba itu,” kata Nawawi. 

“Tiga tahun seseorang ditetapkan sebagai tersangka, punya keluarga, punya segalanya, karier bablas, terus terombang-ambing dalam status yang tidak jelas,” tutur dia. 

Baca Juga: Catet! Ini Jadwal Wawancara Fit and Proper Test Capim KPK di DPR

2. Tidak ada ketentuan yang menyebut KPK tidak bisa mengeluarkan SP3

Capim Nawawi Pomolango Setuju UU KPK Direvisi, Tapi Hanya SebagianIDN Times/Yogi Pasha

Dari perkara tersebut, Nawawi mengaku berusaha cari literatur mengenai kenapa harus ada pasal 40 dalam UU nomor 30 tahun 2002. Pasal itu berbunyi "Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi." Ia pun hanya mendapat artikel, berisi bahan diskusi dari seorang ahli hukum yang ternyata juga anggota pansel capim periode 2019-2023, Indriyanto Seno Adji. 

“Ada satu forum pertanyaan barangkali kepada beliau, kenapa KPK tidak punya instrumen penghentian penyidikan, jawaban beliau apa? Itu hanya sekedar pembeda aja dari lembaga penegak hukum lain. Itu filosofinya agar beda aja,” papar Nawawi. 

“Beliau katakan tidak adanya SP3 bagi KPK itu karena pembeda, tidak ada filosofi lain, yang penting beda aja gitu, sementara pak, pasal 109 ayat 2 KUHAP (ada ketentuan) tentang penghentian penyidikan,” imbuhnya.

3. Nawawi hanya sepakat UU KPK direvisi sebagian dan bukan sepenuhnya

Capim Nawawi Pomolango Setuju UU KPK Direvisi, Tapi Hanya SebagianIDN Times/Dhana Kencana

Sementara, salah satu poin yang tidak disetujui oleh Nawawi dalam draf revisi UU KPK yakni soal adanya koordinasi penuntutan antara institusi antirasuah dengan kejaksaan. Ia mengaku tidak perlu jaksa di KPK berkoordinasi dengan jaksa di Kejaksana Agung ketika menyusun sebuah tuntutan. 

"Nanti akan hilang dong independensi KPK sebagi lembaga," kata Nawawi. 

Oleh karena itu, Nawawi kembali menegaskan bahwa dirinya sepakat revisi UU KPK. 

“Saya setuju (revisi UU KPK) it's okay, tetapi ada yang lain yang tidak bisa (direvisi) misalnya ditinjau kembali yang belum pas misalnya penuntutan yang harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung, ini sepertinya dipikir-pikir dulu gitu,” ujarnya.

4. Nawawi Pomolango sepakat agar aktivitas penyadapan diperketat

Capim Nawawi Pomolango Setuju UU KPK Direvisi, Tapi Hanya SebagianIDN Times/Yogi Pasha

Hal lain yang ia sepakat untuk direvisi yakni mengenai aktivitas penyadapan. Nawawi berpendapat, harus hati-hati apa yang disadap. Selain itu, harus ada semacam lembaga pengawas di internal KPK, salah satu fungsinya yakni untuk mengawasi aktivitas penyadapan. 

"Harusnya ada izin dari dewan atau apa pun namanya. Harus ada pengawasan, agar hati-hati dalam penyadapan," kata Nawawi. 

Sebagai seorang hakim, ia pernah menemukan praktik hasil penyadapan yang isinya tak relevan dengan kasus yang ia sidangkan. Objek yang disadap adalah Ahmad Fathanah, orang dekat Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yang melakukan korupsi dan pencucian uang. 

"Model percakapan yang akan diputar ternyata tidak ada relevansinya," tutur dia. 

Baca Juga: Fit and Proper Test 10 Capim KPK, ICW Rekomendasikan 4 Syarat ke DPR

Topik:

Berita Terkini Lainnya