Cari Petunjuk Baru, Timsus Periksa Bharada E Pakai Lie Detector
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim khusus (Timsus) Polri telah menggelar pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J menggunakan lie detector alias pendeteksi kebohongan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan, Bharada E adalah salah satu tersangka yang diperiksa dengan menggunakan lie detector.
Selain itu, lie detector juga digunakan untuk memeriksa dua tersangka lain Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
"Namanya uji polygraph. (Hari ini yang diperiksa) RR dan KM. Bharada E sudah duluan sebelum tersangka lainnya," ujarnya saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
1. Lie detector digunakan untuk mendapatkan petunjuk baru
Andi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, hal tersebut juga ditujukan untuk pelengkapan berkas perkara para tersangka yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Agung).
"Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan. Sebagai bukti petunjuk," tuturnya.
Baca Juga: Deretan Perwira Polri yang Dipecat Buntut Kasus Ferdy Sambo
2. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga akan kembali diperiksa gunakan lie detector
Editor’s picks
Lebih lanjut, Andi mengatakan, tes polygraph itu juga akan dilanjutkan terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain kedua tersangka itu, Andi mengatakan, timsus juga menjadwalkan tes polygraph terhadap asisten rumah tangga sekaligus saksi Susi.
"Jadwalnya (tes polygraph) sampai hari Rabu (7/9)," ujarnya.
Baca Juga: Klarifikasi Ketua Komnas HAM Usai Viral Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia
3. Kasus pembunuhan Brigadir J: 5 tersangka dan 7 polisi obstruction of justice
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.