Catat Nih, 38 Mantan Napi Korupsi yang Masuk Daftar Caleg

Apakah ada nama caleg di dapil kamu?

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 38 mantan narapidana korupsi masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten. Mereka bisa berlaga di Pemilihan Legislatif setelah beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung mencabut Peraturan KPU yang melarang caleg eks napi korupsi, kejahatan seksual, dan narkoba. 

"Ada 38 orang, hanya yang mengajukan ajudikasi yang diakomodasi KPU provinsi dan kabupaten/kota," ucap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, seperti dikutip dari situs Antara (20/9). 

Baca Juga: MA Akhirnya Loloskan Caleg Mantan Napi

1. Caleg-caleg mantan napi korupsi menyebar untuk tingkat DPRD

Catat Nih, 38 Mantan Napi Korupsi yang Masuk Daftar CalegIlustrasi demokrasi dan pemilu (Pixabay)

Dari Partai Gerindra terdapat tiga caleg DPRD provinsi, yakni Mohamad Taufik dari daerah pemilihan (dapil) DKI III, Herry Jones Kere dari dapil Sulut dan Husen Kausaha dari dapil Malut. 

Selanjutnya, tiga caleg anggota DPRD kabupaten/kota, yakni Alhajar Syahyan dari dapil Tanggamus, Ferizal dari dapil Belitung Timur serta Mirhammuddin dari dapil Belitung Timur. 

Untuk Partai Golkar, caleg mantan napi korupsi yang masuk DPT anggota DPRD provinsi adalah Hamid Usman dari dapil Maluku Utara III. Tingkat kabupaten/kota adalah Heri Baelanu di dapil Pandeglang, Dede Widarso di dapil Pandeglang dan Saiful T Lami di dapil Tojo Una-Una. 

Caleg DPRD provinsi dari Partai Berkarya adalah Meike Nangka dari dapil Sulut II dan Arief Armaiyn dari dapil Malut II. Sementara caleg DPRD kabupaten/kota adalah Yohanes Marinus Kota dari dapil Ende I dan Andi Muttamar Mattotorang dari dapil Bulukumba III. 

Partai Perindo masih menyisakan caleg DPRD provinsi Smuel Buntuang di dapil Gorontalo VI serta caleg anggota DPRD kabupaten/kota Zukfikri di dapil Pagar Alam II yang merupakan mantan napi korupsi. 

Abd Fattah caleg PAN dapil Jambi II serta tiga caleg DPRD kabupaten/kota Masri di dapil Belitung Timur II, Muhammad Afrizal di dapil Lingga III serta Bahri Syamsu Arief di dapil Cilegon II juga merupakan mantan narapidana korupsi. 

Sementara dari Partai Hanura terdapat Midasir di dapil Jateng IV, Welhelmus Tahalele di dapil Malut III dan Ahmad Ibrahim di dapil Malut III serta Warsit di dapil Blora III dan Moh Nur Hasan di dapil Rembang IV. 

Dari Partai Bulan Bintang (PBB) terdapat Nasrullah Hamka di dapil Jambi I untuk caleg DPRD provinsi. 

PDI Perjuangan terdapat seorang mantan napi korupsi Idrus Tadji di dapil Poso IV. 

Partai Nasdem terdapat Abu Bakar di dapil Rejang Lebong IV dan Edi Ansori di dapil Rejang Lebong III. 

Partai Garuda terdapat Julius Dakhi serta Ariston Moho yang keduanya di dapil Nias Selatan. Selanjutnya PKS terdapat Maksum DG Mannassa dari dapil Mamuju II. 

Partai Demokrat terdapat Jones Khan dari dapil Pagar Alam I, Jhony Husban dari dapil Cilegon I, Syamsudin dari dapil Lombok Tengah serta Darmawaty Dareho dari dapil Manado. 

PKP Indonesia terdapat Matius Tungka dari dapil Poso III dan Joni Cornelius Tondok dari dapil Toraja Utara.

Baca Juga: KPU Siap Tandai Caleg Eks Napi di Pileg 2019

2. Bagaimana dengan caleg di DPR, apakah ada eks napi koruptor?

Catat Nih, 38 Mantan Napi Korupsi yang Masuk Daftar Caleg(Gedung DPR) IDN Times/Kevin Handoko

Ilham Saputra mengungkap, daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI yang ditetapkan KPU bebas dari caleg eks napi korupsi. 

Sebelumnya, kata dia, sempat ada  dua bakal calon anggota DPR RI mantan napi koruptor dari Partai Hanura yang tidak diganti, yakni Abdul Hamid Achmad dari daerah pemilihan (dapil) Kaltara serta Agus Supriyadi dari dapil Jabar XI. Namun, KPU sudah mencoret kedua nama itu. 

Sementara bakal caleg dari PDIP Maman Yuda diketahui merupakan mantan napi koruptor dari masukan masyarakat yang selanjutnya diklarifikasi dan benar merupakan mantan napi koruptor. 

"PDIP bersedia mengganti, tetapi mereka memasukkan nama lain dari dapil lain, sementara dalam peraturan kami itu tidak boleh. Kami mengusulkan agar mengganti orang baru, tetapi tidak dilakukan," kata Ilham. 

3. Sejumlah caleg DPR eks napi korupsi diganti partai pengusung

Catat Nih, 38 Mantan Napi Korupsi yang Masuk Daftar CalegIDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, PKB telah mengganti empat bakal caleg mantan napi koruptor. Mereka yang diganti adalah Mustafa Glanggang dari dapil Aceh II dengan Albertus Soegeng, Abdul Gani dari dapil Babel dengan Mahfusz, Yansen dari dapil Kalbar II dengan Zainudin serta Rusdianto Emba dari dapil Sultra dengan Muh. Parawansa. 

Partai Golkar mengganti Muhammad Nurlif dari dapil Aceh II dengan Ilham Pangestu dan Iqbal Wibisono dari dapil Jateng VI dengan Ahmad Prasetya Putra. 

Seorang bakal caleg mantan napi koruptor PBB, yakni Susno Duadji dari dapil Sumsel II juga telah diganti dengan Taufikor Rahman.

Baca Juga: Lama Tak Tak Muncul di Publik, Ini Kabar Susno Duadji Kini

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya