Catat! Pemeriksaan STRP di Penyekatan Berlaku Selama PPKM Level 4

Aturan perjalanan diterapkan untuk mengurangi mobilitas

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja non esensial dan non kritikal masih berlaku selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.

“Masih (pemeriksaan STRP di penyekatan),” kata Sambodo kepada IDN Times, Senin (26/7/2021).

1. Penyekatan dibuka untuk pekerja di bidang esensial dan kritikal

Catat! Pemeriksaan STRP di Penyekatan Berlaku Selama PPKM Level 4Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sambodo menjelaskan, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang non kritikal dan non esensial.

“Kita imbau hanya yang bergerak di bidang esensial dan kritikal yang bisa melakukan mobilitas,” ujarnya.

Saat ini, Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021 hingga berjumlah 100 titik untuk mengurangi mobilitas.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Aturan Terbarunya

2. Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus

Catat! Pemeriksaan STRP di Penyekatan Berlaku Selama PPKM Level 4Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan memperpanjang masa PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan Jokowi dengan melihat tren perbaikan penanganan COVID-19 sampai sekarang.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Meski demikian, lanjut Jokowi, pihaknya telah menyiapkan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati.

3. Ini beberapa aturan PPKM Level 4 yang direlaksasi

Catat! Pemeriksaan STRP di Penyekatan Berlaku Selama PPKM Level 4Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Adapun relaksasi beberapa peraturan dalam perpanjangan PPKM Level 4 diantaranya, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Ketentuan kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun pengaturan teknisnya bakal diatur juga oleh pemerintah daerah.

Ketentuan yang ketiga, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, waktu maksimal untuk makan bagi setiap pengunjung adalah 20 menit.

Ketentuan yang keempat, transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen.

Selain itu, pengoperasiannya juga tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Daftar 33 Kabupaten/Kota yang Turun Status ke PPKM Level 3

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya