Cegah COVID-19, Kemenkumham Bebaskan 5.556 Narapidana Hari ini

Kemenkumham akan membebaskan 30.000 lebih napi

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, per hari ini pada pukul 11.00 WIB Kemenkumham telah membebaskan 5.556 untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas yang dinilainya overcrowding.

“Sistem ASDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkumham No.10 Tanun 2020 dan keputusan Menkumham No 19.PK.01.04 Tahun 2020,” kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi lll DPR RI, Rabu (1/4).

1. 30.000 lebih narapidana bisa dibebaskan

Cegah COVID-19, Kemenkumham Bebaskan 5.556 Narapidana Hari iniLapas Kelas IIA Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Yasonna mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan integrasi narapidana dalam menghadapi penyakit menular.

Dengan Permen ini, menurut Yasonna seminimalnya 30.000 narapidana bisa dibebaskan dengan kriteria tertentu.

“Dan dari beberapa exercise kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah COVID-19 di Lapas & Rutan: Video Call hingga Tunda Tahanan Baru

2. Ada empat kriteria napi yang akan dibebaskan

Cegah COVID-19, Kemenkumham Bebaskan 5.556 Narapidana Hari iniIDN Times/Ayu Afria

Yasonna menjelaskan, dengan PP No. 99 tahun 2012 ini ada empat kriteria narapidana yang bisa bebas. Di antaranya terpidana narkotika hingga koruptor.

“Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan,” ujarnya.

3. Napi narkotika hingga koruptor akan dibebaskan

Cegah COVID-19, Kemenkumham Bebaskan 5.556 Narapidana Hari iniTersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kriteria pertama, napi yang akan dibebaskan adalah kasus terpidana narkotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani 2 per 3 masa pidananya.

“Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari,” ujarnya.

Kriteria kedua, kata Yasonna, napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2 per 3 masa pidana sebanyak 300 org.

“Kemudian, napi tindak pidana khusus dengan sakit kronis yang dinyatakan RS pemerintah yang telah menjalani 2 per 3 masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang,” ucapnya.

Baca Juga: Cegah COVID-19, Menkumham Bebaskan Lebih dari 30.000 Narapidana

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya