Cegah COVID-19, Menkumham Bebaskan Lebih dari 30.000 Narapidana

Ada 4 kriteria napi yang akan dibebaskan, termasuk koruptor

Jakarta, IDN Times - Komisi lll DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara virtual untuk membahas penanganan COVID-19 di lapas. Dalam rapat, Yasonna mengusulkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan demi mencegah penyebaran virus corona di lapas yang dinilainya over kapasitas.

“Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” kata Yasonna, Rabu (1/4).

1. Kemkumham akan membebaskan minimal 35.000 napi

Cegah COVID-19, Menkumham Bebaskan Lebih dari 30.000 Narapidana(Ilustrasi) IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Menurut Yasonna, jika hanya dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan integrasi narapidana hanya bisa membebaskan 30.000 orang dari lapas.

“Dan dari beberapa exercise kami bisa mencapai lebih 35.000 minimal,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah COVID-19 di Lapas & Rutan: Video Call hingga Tunda Tahanan Baru

2. Ada empat kriteria napi yang akan dibebaskan

Cegah COVID-19, Menkumham Bebaskan Lebih dari 30.000 NarapidanaSuasana di dalam Lapas Jombang saat penyemprotan cairan disinfektan. (IDN Times/zainul arifin)

Yasonna menjelaskan, dengan PP No. 99 tahun 2012 ini ada empat kriteria narapidana yang bisa bebas. Di antaranya terpidana narkotika hingga koruptor.

“Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan,” ujarnya.

3. Napi narkotika akan dibebaskan

Cegah COVID-19, Menkumham Bebaskan Lebih dari 30.000 NarapidanaBarang bukti narkoba yang berhasil diamankan BNNP Aceh (IDN Times/Saifullah)

Kriteria pertama, napi yang akan dibebaskan adalah kasus terpidana narkotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani 2 per 3 masa pidananya.

“Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari,” ujarnya.

4. Koruptor usia lanjut juga akan dibebaskan

Cegah COVID-19, Menkumham Bebaskan Lebih dari 30.000 NarapidanaIDN Times/Arief Rahmat

Kriteria kedua, kata Yasonna, napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2 per 3 masa pidana sebanyak 300 orang.

“Kemudian, napi tindak pidana khusus dengan sakit kronis yang dinyatakan RS pemerintah yang telah menjalani 2 per 3 masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing (WNA) ada 53 orang,” ucapnya.

Baca Juga: Lapas Cipinang Over Kapasitas 465 Persen, Napi Sulit Social Distancing

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya