Cegah COVID-19, Menteri Yasonna Usul  Napi Koruptor Lansia Dibebaskan

Ada empat kriteria napi yang akan dibebaskan

Jakarta, IDN Times - Komisi lll DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara virtual untuk membahas penanganan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas). Yasonna dalam rapat mengusulkan, narapidana koruptor lanjut usia (lansia) dibebaskan untuk mengatasi overcrowding.

“Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2 per 3 masa pidana sebanyak 300 orang,” ujar Yasonna, Rabu (1/4).

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Minta Tunda Tahanan Baru dan Dorong Sidang Online

1. Yasonna usul revisi PP No.99 Tahun 2012

Cegah COVID-19, Menteri Yasonna Usul  Napi Koruptor Lansia DibebaskanKomisi lll DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly, Senin (24/2) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terkait hal ini, Yasonna mengusulkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, demi mencegah penyebaran virus corona di lapas yang dinilainya over kapasitas.

“Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” kata Yasonna.

2. Kriteria narapidana yang bisa dibebaskan

Cegah COVID-19, Menteri Yasonna Usul  Napi Koruptor Lansia DibebaskanIDN Times/Ayu Afria

Karena menurut Yasonna, jika hanya dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan integrasi narapidana, hanya bisa membebaskan 30.000 orang dari lapas.

“Dan dari beberapa exrcise kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal,” ujarnya.

Yasonna menjelaskan, dengan PP No. 99 Tahun 2012 ini, ada empat kriteria narapidana yang bisa bebas. Di antaranya terpidana narkotika hingga koruptor.

“Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan Presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan,” ujarnya.

3. Jumlah napi narkotika hingga koruptor yang kemungkinan akan dibebaskan

Cegah COVID-19, Menteri Yasonna Usul  Napi Koruptor Lansia Dibebaskan(Tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya) ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Kriteria pertama, napi yang akan dibebaskan adalah kasus terpidana narkotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani 2 per 3 masa pidananya.

“Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari,” ujarnya.

Kriteria kedua, kata Yasonna, napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2 per 3 masa pidana sebanyak 300 org.

“Kemudian, napi tindak pidana khusus dengan sakit kronis yang dinyatakan RS pemerintah, yang telah menjalani 2 per 3 masa pidana 1.457 orang, dan napi asing ada 53 orang,” ucapnya.

 

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com http://kitabisa.com/kitaidnlawancorona

https://www.youtube.com/embed/aUrK9HlKpD8

Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona di Jaksel Kabur, Camat Lakukan Disinfektan

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya