Cek Protokol Kesehatan, Polisi Datangi Konferensi Pers TP3 Laskar FPI

Konferensi pers hanya dihadiri 15 orang

Jakarta, IDN Times - Aparat kepolisian mendatangi konferensi pers Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang digelar di Hotel Century, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Januari 2021.

“Iya kita (datangi) cek protokol kesehatannya. Ya intinya kami menyampaikan kalau melakukan kegiatan kita patuhi protokol kesehatan,” kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).

1. Polisi mendapat laporan dari pihak hotel tentang adanya konferensi pers

Cek Protokol Kesehatan, Polisi Datangi Konferensi Pers TP3 Laskar FPISejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Singgih menjelaskan, pihaknya mendatangi kegiatan konferensi pers tersebut setelah diinformasikan pihak hotel. Awalnya, pihak hotel hanya mengetahui tim TP3 datang ke lokasi untuk makan siang, namun ternyata ada kegiatan konferensi pers.

“Ada sekitar 15 orang, ternyata ada konpers makanya pihak hotel menyampaikan ke kita terus kita cek. Takutnya hotel kan nanti kesalahan,” ujar Singgih.

2. Konferensi pers TP3 tak melanggar protokol kesehatan

Cek Protokol Kesehatan, Polisi Datangi Konferensi Pers TP3 Laskar FPIPolisi melakukan sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan pasar 16 ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Pihak kepolisian pun datang ke lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut Singgih, acara konferensi pers itu tidak melanggar protokol kesehatan COVID-19.

“Itu yang menyampaikan pak Kasat Intel ya. Protokol kesehatannya sesuai mereka sekitar 15 orang,” ujarnya.

TP3 sendiri dibentuk tokoh-tokoh seperti Muhammad Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Abdul Chair Ramadhan, Abdul Muchsin Alatas, Neno WArisman, Edi Mulyadi, Rizal Fadillah, HM Mursalin, Bukhori Muslim, Samsul Badah, Taufik Hidayat, HM Gamari Sutrisno, Candra Kurnia, Adi Prayitno.

Baca Juga: Penembakan 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional di Belanda

3. Keluarga korban Laskar FPI menempuh jalur hukum

Cek Protokol Kesehatan, Polisi Datangi Konferensi Pers TP3 Laskar FPIKeluarga masih menunggu 6 jenazah Laskar FPI keluar dari RS Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hingga saat ini, kasus penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu masih berlangsung di meja hijau. Teranyar, Keluarga laskar FPI Suci Khadavi Putra yang menjadi korban penembakan, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kali ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjadi pihak yang digugat. Kuasa Hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, gugatan praperadilan kali ini terkait dengan penangkapan tidak sah oleh pihak kepolisian.

Gugatan praperadilan itu teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Pihak tergugat atau termohon adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

Rudy menjelaskan, alasan keluarga mengajukan praperadilan karena almarhum Khadavi bukanlah seorang tersangka yang terlibat dalam kasus hukum. Oleh sebab itu keluarga menuntut keadilan atas peristiwa berdarah tersebut.

“Jika kejadian tersebut merupakan proses pembuntutan, maka pihak kepolisian seharusnya mengamankan Khadavi bukan melakukan penembakan,” tutur Rudy kepada IDN Times.

4. Penembakan enam Laskar FPI juga dibawa ke Pengadilan Internasional di Belanda

Cek Protokol Kesehatan, Polisi Datangi Konferensi Pers TP3 Laskar FPIMobil Ambulans yang membawa jenazah laskar FPI tiba di RS Polri pada Selasa Malam (8/12/2020) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, eks Sekretaris Umum FPI, Munarman mengabarkan, pihaknya telah melaporkan dua peristiwa ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) yaitu tanggal 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020. 

Peristiwa di akhir Mei 2019 diketahui sembilan orang tewas usai mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Polri ketika itu menyebut, sembilan orang itu diduga adalah perusuh. 

Sementara, peristiwa pada 7 Desember 2020 adalah bentrok antara FPI dan kepolisian di kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek. Dalam peristiwa itu, enam laskar FPI tewas. Empat di antaranya tewas ditembak personel Polri karena berusaha merebut senjata anggota kepolisian. 

Di dalam tangkapan layar surat elektronik yang dikirim pihak eks FPI terlihat laporan dikirim kepada juru bicara ICC, Fadi El Abdallah.

"Kami akan meneruskan perjuangan untuk keadilan dan memutus rantai impunitas yang skalanya sangat mengerikan di negara ini," demikian isi surel yang dikirim pada 16 Januari 2021 lalu itu.

Baca Juga: Komnas Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya