CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang

Polisi juga tetapkan Direktur Arta Investa jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jousuka Finansial Indonesia, Aakar Abyasa sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/751/X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 4 Oktober 2021 dan ditandatangani Dirtipideksus Kombes Pol Ma’amun.

“Telah dilakukan penetapan tersangka atas nama Aakar Abyaksa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra (Direktur Amarta Investa Indonesia),” demikian bunyi surat yang ditunjukan kepada pengacara nasabah Jousuka, Rinto Wardana.

Baca Juga: Kasus Belum Berakhir, Ini Persoalan Terbaru yang Menjerat CEO Jouska

1. CEO Jousuka dan Direktur Arta Investa akan diperiksa sebagai tersangka

CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan dan Pencucian UangLogo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021. Keduanya disangkakan Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara,” tulis surat tersebut.

Baca Juga: Dituding Mainkan Saham Gorengan, Ini Profil CEO Jouska Aakar Abyasa

2. Ramai pengakuan nasabah Jousuka di Twitter

CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang

Dalam kasus ini, Jouska dituding turut mengotak-atik dana investasi klien dan terlibat dalam pembelian saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) yang tergolong unusual market activity (UMA) di Bursa Efek Indonesia. Kerugian yang dialami nasabah Jousuka mencapai lebih dari Rp18 miliar.

Tagar #Jouska sempat menjadi trending di linimasa Twitter sejak muncul pemberitaan pengakuan klien yang merasa ditipu oleh Jouska pada 2020.

Satu per satu warganet yang mengaku pernah menjadi klien Jouska bersuara, salah satunya akun, @yakobus_alvin. Ia mengaku sebagai salah satu klien Jouska pada 2018-2019. Ia membagikan data portofolio saham yang dikelola oleh Jouska. Alvin mengatakan, total dana aset yang dikelola sebanyak Rp65 juta.

3. Para nasabah meminta ganti rugi dengan total sekitar Rp64 miliar

CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan dan Pencucian UangLogo Jouska (Twitter/@Jouska_id)

Dalam perkara ini, Kantor hukum Munde Herlambang & Partners mewakili 45 eks nasabah Jouska telah mendaftarkan gugatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/11).

Gugatan tersebut telah diterima dengan register perkara No.676.Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 19 November 2020.

Para nasabah meminta ganti rugi dengan total sekitar Rp64 miliar. Ganti rugi itu merupakan jumlah dari kerugian materil dan immateril.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencucian Uang, CEO Jouska Ngaku Belum Dipanggil PPATK

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya