Chuck Putranto Akui Ambil CCTV Duren Tiga Tanpa Perintah Sambo

Dia ambil CCTV dari Irfan Widyanto buat diserahkan ke Polres

Jakarta, IDN Times - Terdakwa obstruction of justice atau upaya penghalangan terhadap penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto mengaku berinisiatif mengambil CCTV Duren Tiga tanpa perintah Ferdy Sambo.

Hal itu dilakukan dengan alasan bahwa Chuck merupakan staf pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri saat itu, yakni Ferdy Sambo. Chuck mengakui dirinya mengambil CCTV dari terdakwa Irfan Widyanto.

Pengamanan CCTV ini pun ia akui tanpa ada surat perintah (Sprin) dari Ferdy Sambo. Hal tersebut karena memang, menurutnya, Sprin tak mungkin terbit dari Kadiv Propam Polri.

Hal itu diungkap Chuck saat bersaksi untuk terdakwa Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan proses pengmanan CCTV oleh Chuck Putranto yang diambil dari Irfan Widyanto.

“Saksi melihat Irfan Widyanto itu sedang apa? Bagaimana caranya bertemu? Bisa saudara saksi jelaskan?” tanya Jaksa.

“Irfan Widyanto saat itu lewat, melewati saya, kemudian melewati saya, terus saya tanya saat itu, ‘izin bang mau mengamankan CCTV’,” kata Chuck.

“Bahasa mengamankan CCTV itu yang dimaksud saudara saksi CCTV yang mana?”

“Waktu jalan dia dari pos satpam sebelah kanan menuju ke rumah Pak Ridwan, karena kan ada 2 CCTV yang di rumah Pak Ridwan dan di tikungan tersebut sebelah kiri,” kata Chuck.

“Itu mengarah ke rumah siapa itu?”

“Kalau rumah pak Ridwah arahnya ke depan jalan kalau yang di tikungan ke arah sana,” jawab Chuck.

“Ke rumah 46?”

“Bukan, sebalikanya,” kata Chuck.

Pada saat itulah, Chuck kemudian meminta Irfan untuk memberikan CCTV yang telah ia amankan.

“Setelah saksi bilang seperti itu, apa tindak lanjut Irfan Widyanto?”

“Setelah itu Irfan menjawab ‘siap bang’ karena saat itu saya minta nanti kalau memang selesai dititip ke saya,” kata Chuck.

“Dititip ke saudara saksi?”

“Betul,” kata Chuck.

Jaksa kemudian cecar Chuck tentang alasannya meminta CCTV dari Irfan.

“Kenapa saudara saksi mengambilalih titip ke saudara saksi? Maksudnya apa? Siapa yang menyuruh untuk CCTV dititip ke saudara saksi? Tujuannya apa?” tanya Jaksa.

“Yang menyuruh tidak ada saat itu, karena saat itu, saya kan sebagai Spri jadi saya sulit menjelaskan di persidangan sebelumya sebagai spri itu seperti apa, saat saya menjadi spri Kadiv Propam, jujur saja bahwa Spri itu tidak ada jabatan strukturalnya sehingga SOPnya juga tidak ada,” kata Chuck.

“Jadi yang memiliki jabatan struktural terkait Spri itu adalah bapak Kapolri, bapak Wakapolri dan Kapolda,” kata Chuck.

“Sehingga karena Pak Ferdy Sambo mantan spri sehingga pak Ferdy Sambo menyampaikan ketika pertama masuk ada dua hal yang harus dijalani, pertama saya harus tanggap dalam situasi apapun. Yang kedua yang diminta beliau apa yang saya bicarakan secara kedinasan sama seperti pak kadiv propam yang berbicara,” imbuhnya.

Atas arahan tersebutlah, timbul inisiatif Chuck mengamankan CCTV untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.

“Sehingga dikaitkan dengan saat itu saya berfikiran ini masih di luar TKP, biar tidak disalahgunakan maka saya amankan untuk diserahkan ke Polres,” kata Chuck.

“Itu pendapat menurut saudara saksi? Inisiatif tanpa diperintah Ferdy Sambo?”

“Betul,” ujarnya.

Baca Juga: Chuck Putranto dan Ahli ITE Bersaksi di Sidang Baiquni Wibowo

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya