Cihui! Perpanjang SIM Sekarang Bisa dari Rumah

SIM akan diantar ke rumah lewat pos

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Presisi Nasional (Sinar). Kehadiran aplikasi SIM online ini perwujudan dari janjinya saat fit and proper test sebelum resmi menjadi kapolri dengan melaksanakan transformasi presisi yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan.

"Polri harus mengikuti strategi perkembangan teknologi dan adanya pandemik COVID-19," kata Listyo dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Tidak Perpanjang SIM Hingga 30 Juni? Siap-siap Buat SIM Baru

1. Perpanjang SIM online menghindari penyalahgunaan wewenang polisi

Cihui! Perpanjang SIM Sekarang Bisa dari RumahKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis, serta menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

"Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (Polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata," kata Listyo.

2. Perpanjang SIM bisa dari rumah

Cihui! Perpanjang SIM Sekarang Bisa dari RumahIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Listyo pun mengapresiasi jajaran Korlantas Polri yang membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya ETLE.

"Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu mengubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan di mana saja," ujar dia.

Dengan kehadiran SIM online, mantan Kapolda Banten ini menyebut masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah. Ke depan, ia berharap, permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa menggunakan aplikasi.

"Cukup dari rumah pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman)," kata dia.

3. Korlantas Polri gandeng BNI

Cihui! Perpanjang SIM Sekarang Bisa dari RumahANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Korlantas menggandeng BNI dalam kemudahan pelayanan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM secara online, melalui Virtual Account (VA) dan PT Pos Indonesia, untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon.

Adapun kerja sama tersebut merupakan salah satu komitmen BNI untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam penerapan layanan secara digital yang secara konsisten digaungkan BNI.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, BNI menyambut baik peluncuran Sinar sebagai upaya memudahkan pelayanan kepada masyarakat, implementasi digitalisasi di lingkungan Polri. Di sisi lain inovasi ini turut mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan melalui layanan perpanjangan SIM dari rumah.

BNI siap dengan solusi layanan digital untuk pembayaran SIM tersebut, di mana pemohon SIM akan mendapatkan Virtual Account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran PNBP SIM.

"Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PNBP tersebut bisa dilakukan melalui bank mana pun termasuk melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking serta juga melalui seluruh kantor cabang BNI yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Royke.

Baca Juga: Ini Kata Anies soal Perpanjangan PPKM dan Izin Mudik 2021

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya