Daftar 58 Pinjol Ilegal yang Baru Dibongkar Polisi, 11 Orang Ditangkap

Terdapat 58 aplikasi pinjol yang dikelola para tersangka

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Total, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collection. Lalu ada dua tersangka lainnya, yakni DRS sebagai leader, dan S sebagai manajer.

"Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

1. Para tersangka melakukan pengancaman saat menagih utang

Daftar 58 Pinjol Ilegal yang Baru Dibongkar Polisi, 11 Orang DitangkapKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan lima masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. Dari laporan itu, penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka di beberapa lokasi, yakni di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online.

"Dalam penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut," sambungnya.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

2. Daftar 58 aplikasi pinjaman online yang dikelola tersangka

Daftar 58 Pinjol Ilegal yang Baru Dibongkar Polisi, 11 Orang Ditangkapilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Total, terdapat 58 aplikasi pinjaman online yang dikelola para tersangka. Di antaranya, Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, dan Dana Now.

Kemudian, Cash Store, Pinjaman Roket, Cash Cash, Pribadi Cash, Go Pinjam, Raja Pinjaman, Sahabat, Uang Anda, Pinjam Tulis, Duit Datang, Uang Loan, Cash Lancar, Dana Kilat, Dana Lancar, Kilat Tunai, Uang Bahagia, dan Cepat.

Lalu, aplikasi Pinjam Soto, Tunai Fast, Tunai Anda, Dana Angel, Dana Nusa, Dompet Hoki, Duit Tarik, Emas Kotak, Money Solus, Pinjaman Gaji, Rupiah Loan, Sinilah Cash, Terang Cash, Tunai Butuh, Tunai Sentral, Uang Kimi, Wallet Hok, Pinjaman Plus, Kredit Plus, Pinjaman Aman, Pinjam Duit, Pinjaman Yuk.

"Cash Cash Now, Uang Hits, Mari KTA, Duit Mujur, Kredit Harapan, Rupiah Go, Kotak Rupiah, Pundi Murni, Sumber Solusi Terdepan, Pinjaman Mudah, dan Reksa Dana," bebernya.

Baca Juga: 8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidangkan di PN Bandung

3. 58 aplikasi pinjol telah ditutup Kominfo

Daftar 58 Pinjol Ilegal yang Baru Dibongkar Polisi, 11 Orang DitangkapPolda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan 58 aplikasi pinjol itu telah ditutup berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"58 aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," jelasnya.

Terkait kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka dipidana ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya