Daftar 6 Perwira Diduga Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Enam perwira diduga lakukan obstruction of justice

Jakarta, IDN Times - Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar etik. Sebanyak 35 di antaranya direkomendasikan ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

Sedangkan yang sudah lebih dulu dipatsuskan 18 orang. Tiga di antaranya merupakan tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Brigadir RR.

Dengan begitu, dari 15 polisi yang dipatsuskan ini, enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana berupa obstruction justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Maka terdapat enam orang dari hasil riksa yang patut melakukan obstruction of justice. Mereka adalah FS, HK, AN, AR, BW, CP. Berkas mereka juga akan dilimpahkan ke penyidik,” ujar Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Berikut daftar enam perwira yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice

1. Irjen Pol Ferdy Sambo
2. Eks Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan
3. PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo
4. Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
5. Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
6. PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.

Baca Juga: 6 Polisi Lakukan Obstruction Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya