Dahnil Sebut Prabowo Bertemu Ratna Sarumpaet di Bogor 2 Oktober 2018

Dahnil Anzar bersaksi di sidang Ratna Sarumpaet

Jakarta, IDN Times - Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku melihat foto wajah lebam Ratna Sarumpaet. Namun dia tidak tahan melihat wajah Ratna dalam kondisi seperti itu.

Foto itu diterima saat Dahnil sedang rapat dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada 1 Oktober 2019 di Rumah Kartanegara, Jakarta Selatan.

"Saya sempat melihat itu. Tapi saya nggak tahan lihat lama-lama (foto wajah Ratna), ya seperti orang dipukuli," kata Dahnil saat bersaksi di sidang kasus berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).

Baca Juga: Jadi Saksi di Pengadilan, Dahnil Sesalkan Kebohongan Ratna Sarumpaet

1. Dahnil mengaku tidak tega melihat wajah Ratna

Dahnil Sebut Prabowo Bertemu Ratna Sarumpaet di Bogor 2 Oktober 2018IDN Times/Irfan Fathurohman

Dahnil mengaku tidak tega melihat foto tersebut lantaran mengingat Ratna merupakan sosok aktivis pembela HAM yang diseganinya.

"Kami tidak tega melihat wajah lebam-lebam seperti itu, itu subjektivitas saya. Karena yang kami kenal Bu Ratna seorang aktivis pembela HAM yang tidak layak di perlakukan seperti ini," katanya.

2. Prabowo gelar pertemuan dengan Ratna

Dahnil Sebut Prabowo Bertemu Ratna Sarumpaet di Bogor 2 Oktober 2018IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Prabowo Subianto yang ikut dalam rapat tersebut juga turut menerima kabar jika Ratna dianiaya.

Mendengar kabar tersebut, Prabowo pun berniat menjenguk Ratna. Atas dasar itulah Prabowo dengan beberapa orang lainnya menggelar pertemuan dengan Ratna Sarumpaet di lapangan Polo, Bogor pada 2 Oktober 2018.

3. Ratna menceritakan kronologi penganiayaan ke Prabowo

Dahnil Sebut Prabowo Bertemu Ratna Sarumpaet di Bogor 2 Oktober 2018Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Disanalah Ratna menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya kepada Prabowo. Belakangan Ratna mengaku jika dirinya berbohong telah menjadi korban penganiayaan.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Dahnil Anzar Dipanggil Jadi Saksi, Ratna Sarumpaet: Karena Ini Politik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya