Dampak Aturan Perjalanan Internasional di Industri Parekraf

WNA/WNI wajib kantongi sertifikasi vaksin dosis lengkap

Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mendukung pengaturan penerbangan internasional dan aturan karantina yang diperpanjang sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19. 

"Kami juga menyerukan untuk menutup semua destinasi dan menunda semua event parekraf di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini kami pahami, tentu pahit untuk seluruh industri dan pelaku parekraf. Namun, data COVID-19 menunjukkan kedaruratan sehingga kami tak bisa mengambil risiko yang lebih gawat lagi dan harus mengedepankan faktor kesehatan," kata Menparekraf, Sandiaga Uno, dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga: Potret Pemakaman Jenazah COVID TPU Rorotan, di Antara Deru Ekskavator

1. Berharap kasus COVID-19 turun dan Parekraf bergairah

Dampak Aturan Perjalanan Internasional di Industri ParekrafIDN Times/ Helmi Shemi

Hal itu disampaikan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi virtual bersama Kemenkomarves pada 3 Juli 2021 terkait Pengaturan Penerbangan Internasional dan Karantina selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. 

"Kami berharap kurva kasus COVID-19 cepat turun dan bisa segera membuka lagi semua kegiatan Parekraf," kata Sandiaga. 

2. WNA ataupun WNI wajib menunjukkan sertifikasi vaksin dosis lengkap

Dampak Aturan Perjalanan Internasional di Industri ParekrafIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Dia menambahkan, demi untuk membatasi angka penularan COVID-19 pihaknya mendukung kebijakan untuk tetap membuka perbatasan baik itu darat, laut, maupun udara. Namun, dengan meningkatkan persyaratan supaya siapa saja yang melintas dapat terpantau dan terseleksi dengan baik dan ketat. 

Sejumlah persyaratan yang diperketat di antaranya Warga Negara Asing (WNA), termasuk wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan sertifikat bukti telah divaksin COVID-19 dosis lengkap.

Selain itu, memiliki hasil tes PCR yang masih berlaku. Kemudian, wajib menjalani tes PCR lagi setelah tiba di Indonesia dan pada hari ketujuh setelah kedatangan, serta dikarantina selama delapan hari sebelum melakukan aktivitas di wilayah NKRI. 

3. Sandiaga pastikan perencanaan pembukaan kembali pariwisata tetap berjalan

Dampak Aturan Perjalanan Internasional di Industri ParekrafSandiaga Salahuddin Uno (Instagram.com/sandiuno)

Selanjutnya WNA yang saat ini ada dan bekerja di Indonesia, sesuai data Kementerian Luar Negeri ada 225.000 orang juga perlu diberi akses untuk mendapatkan vaksinasi karena hidup berdampingan di wilayah NKRI, yang juga sering melakukan perjalanan wisata domestik di Indonesia. 

"Di sisi lain, upaya persiapan perencanaan pembukaan kembali destinasi pariwisata baik pusat maupun daerah harus tetap berjalan," kata Sandiaga. 

Dia mencontohkan misalnya rencana pembukaan destinasi wisata Bali yang tetap harus memastikan minimal tiga hal yakni prakondisi vaksinasi harus bertambah hingga 70 hingga 80 persen, end to end implementasi CHSE yang harus sudah selesai, serta infeksi baru COVID-19 di wilayah tersebut harus di bawah 100. 

"Kami harus tetap menjaga semangat untuk bekerja keras menyiapkan prakondisi tersebut. Oleh sebab itu, kami juga perlu segera mempercepat realisasi salah satunya pelaksanaan program dana hibah pariwisata," katanya.

Baca Juga: Mulai 6 Juli WNA atau WNI Masuk Indonesia Wajib Kantongi Bukti Vaksin 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya