Demokrat Sebut Pernyataan Eggi Sudjana Masuk Kategori Makar

Demokrat tak sejalan dengan gerakan people power?

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi tersangka terkait pernyataan people power, menyusul adanya hasil hitung cepat (quick count) Pilpres 2019.

"Iya betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (9/5).

Eggi Sudjana menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Baca Juga: Eggi Sudjana Resmi Jadi Tersangka Kasus Makar

1. Demokrat sebut pernyataan Eggi masuk kategori makar

Demokrat Sebut Pernyataan Eggi Sudjana Masuk Kategori MakarIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, perbuatan Eggi bisa saja dikategorikan dalam upaya makar.

“Kalau mendengar orasinya bung Eggi yang menyatakan people power akan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum Oktober, artinya memang ada penggulingan kekuasaan yang sah, dan ini bisa masuk kategori makar,” kata Ferdinand, Kamis (9/5).

2. Demokrat: pernyataan Eggi bisa disimpulkan akan ada penggulingan kekuasaan yang sah

Demokrat Sebut Pernyataan Eggi Sudjana Masuk Kategori MakarAntara Foto

Ferdinand pun menganalisis kalimat orasi Eggi. Menurutnya, Eggi telah menyatakan akan mempercepat pelantikan Prabowo, artinya akan menggulingkan kekuasaan Jokowi sebelum 20 Oktober.

“Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat, Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober, ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini yaitu Pak Jokowi,” ucapnya.

3. Ferdinand: hukum tidak selalu dengan penindakan

Demokrat Sebut Pernyataan Eggi Sudjana Masuk Kategori MakarIDN Times/Irfan Fathurochman

Namun demikian, Ferdinand mengingatkan soal hukum yang seharusnya tidak melulu berujung tindakan. Menurutnya ada saat-saat tertentu hukum sebagai teguran.

“Bagi saya sebetulnya ingin bahwa hukum itu tidak semata-mata selalu penindakan, tetapi hukum itu bisa dilakukan dengan cara menegur atau ingatkan bahwa ini ada yang salah, mungkin lebih baik seperti itu,” ujarnya.

4. BPN doakan Eggi Sudjana tetap tabah

Demokrat Sebut Pernyataan Eggi Sudjana Masuk Kategori MakarAndre Rosiade (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengaku prihatin terhadap apa yang menimpa Eggi Sudjana. Namun begitu, Andre memastikan Eggi telah melakukan klarifikasi kepada kepolisian.

“Sebenarnya bang Eggi sudah berikan penjelasan, tapi ternyata pihak polisi tidak menerima penjelasan bang Eggi, tetap memproses kasus ini. Ya, tentu harapan kami dengan kejadian begini bang Eggi tetap tabah, kami mendoakan bang Eggi tetap tabah dan semangat berjuang dan tentu kita mendoakan bang Eggi bisa melalui kasus ini dengan sabar,” kata Andre, Kamis (9/5).

5. Eggi jadi tersangka setelah penyidik gelar perkara Rabu, 8 Mei 2019

Demokrat Sebut Pernyataan Eggi Sudjana Masuk Kategori MakarIDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengungkapkan, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (8/5) kemarin.

"Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikkan sebagai tersangka," ujarnya.

Alat bukti yang digunakan penyidik berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Baca Juga: Eggi Sudjana Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya