Derita Chuck Putranto: Istri Dihina hingga Psikologi Anak Terganggu

Chuck bacakan pledoi kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Chuck Putranto mengaku istrinya dihina hingga anaknya mengalami gangguan psikologis setelah dirinya jadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice (OoJ) atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (3/2/2023) malam.

“Saya sangat terbebani dan malu dengan apa yang saya alami yang ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya. Terutama anak saya harus sampai dilakukan pemeriksaan psikis dan termasuk juga istri saya yang harus mengalami ejekan, hinaan, tekanan dan kesedihan yang harus membuat istri saya melakukannya sendiri,” kata Chuck.

Chuck mengaku kecewa karena ternyata loyalitasnya dimanfaatkan demi kepentingan pribadi yang berdampak kepada anak, istri, keluarga dan kariernya.

“Bahkan, ibu saya harus ikut merasakan dan menanggung beban akibat anaknya menjadi terdakwa,” ujar Chuck.

Menurutnya, banyak orang yang hanya melihat dan menilai dari sudut pandang setelah semuanya terungkap. Tetapi tidak memahami dan membayangkan bagaimana situasi tekanan yang saat itu terjadi.

“Dan bahkan, ada yg mengganggap saya senior saya, junior saya yang dituduh terlibat akan mendapatkan promosi jabatan atau kenaikan pangkat jika peristiwa tersebut tidak terungkap,” papar Chuck.

Dalam kasus ini, Chuck dituntut dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, enam terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca Juga: Eks Polisi Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Brigadir J

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya