Derita Korban Pinjol: Diteror 40 Aplikasi, Difitnah Pelacur Online

Korban dibuat kewalahan, pinjam Rp60 juta, bayar Rp155 juta

JakartaIDN Times - Tangisan dua bocah bersahutan dari dalam rumah Anton (nama disamarkan) di Indramayu, Jawa Barat. Anton menutup rapat-rapat rumahnya karena terus diteror jasa pinjaman online (pinjol) ilegal setelah sang istri meminjam Rp60 juta ke satu aplikasi pinjol.

Ancaman yang diterima Anton dan keluarga adalah akan dianiaya jika dalam sehari tidak membayar utang yang telah jatuh tempo. Kondisi tersebut membuat istri dan dua anaknya terkurung dalam rumah, merasakan lapar, kesepian, hingga stres.

“Waktu itu memang istri saya punya utang pinjol Rp60 juta. Tapi kami belum bisa melunasinya saat jatuh tempo,” kata Anton kepada IDN Times, Rabu (27/10/2021).

1. Pinjam di satu aplikasi pinjol, cair lewat 40 aplikasi pinjol ilegal

Derita Korban Pinjol: Diteror 40 Aplikasi, Difitnah Pelacur OnlineDaftar pinjaman online yang mencairkan dana ke Anton dan Siti. (dok. Pribadi/Anton dan Siti)

Niat istri Anton, Siti (nama disamarkan) membantu perekonomian keluarga, namun malah sebaliknya. Saat itu, ia mencari modal untuk membuka usahanya di bidang kosmetik.

Jasa pinjol adalah satu-satunya jalan pintas Siti untuk mewujudkan harapannya. Tanpa berpikir panjang, dan sepersetujuan Anton, Siti akhirnya memberanikan untuk meminjam uang ke sebuah aplikasi pinjol legal.

“Saya lupa nama aplikasinya, istri minjam Rp60 juta, cairnya lewat 40 aplikasi ilegal. Ada yang cair Rp800 ribu, sejuta, satu setengah, sampai dua jutaan,” kata Anton.

Baca Juga: Ini Hotline Resmi untuk Pengaduan Korban Pinjol Ilegal

2. Per hari Anton harus membayar Rp10 juta

Derita Korban Pinjol: Diteror 40 Aplikasi, Difitnah Pelacur OnlinePolri ungkap kasus pinjol ilegal yang memfitnah nasabah sebagai bandar narkoba. (dok. Humas Polri)

Tak butuh banyak persyaratan, dengan waktu kurang dari 24 jam, uang Rp60 juta yang dipinjam Siti cair ke rekeningnya lewat 40 aplikasi pinjol ilegal. Di antaranya ‘Dana Pribadi’, ‘Dana Semua’, ‘Tanaman Uang’, ‘Dana Siap’, ‘Kas Tunai’, ‘Pinjaman Top’, dan ‘Fulus Gesit’.

40 aplikasi pinjol ilegal ini memberikan tenor beragam, dari tujuh hingga 60 hari.

Salah satu aplikasi yang mencairkan uang ke Siti adalah ‘Pinjaman Top’, dari sana ia dicairkan Rp1.360.000 namun ia harus membayar Rp2.200.000 dengan tenor tujuh hari.

“Bayangin, dalam sehari saya harus bayar sekitar Rp10 juta ke aplikasi yang saat itu jatuh tempo,” ujar Anton.

3. Berakhir dengan total utang Rp155 juta

Derita Korban Pinjol: Diteror 40 Aplikasi, Difitnah Pelacur OnlineDaftar pinjaman perorangan ke Anton dan Siti. (dok. Pribadi/Anton dan Siti)

Baru sepekan ia menerima uang pinjaman, Siti dan Anton akhirnya menyerah dan terjebak di lingkaran setan. Mau tak mau ia gali lubang tutup lubang dengan cara meminjam lagi ke pinjol lainnya. Total ada 70 pinjol yang telah mencairkan dana ke rekening Siti.

“Total yang saya harus bayarkan saat itu dari Rp60 juta jadi Rp155 juta sekian,” ujar Anton.

Teror demi teror berdatangan kepada keluarga hingga teman Anton melalui pesan berantai yang dihubungi oleh pinjol.

“Keluarga besar akhirnya tahu masalah ini, akhirnya kami memutuskan untuk menutup semua utang pinjol dengan meminta pinjaman dari saudara,” kata Anton.

Setengah dari utang pinjol tertutup, namun selebihnya ia terpaksa meminjam lagi ke sebuah koperasi. Dengan tenor tujuh tahun dan ia harus membayar Rp1.480.000 per bulan.

“Untung saya masih waras sampai hari ini, istri kalau dengar soal pinjol-pinjol, langsung trauma dan lemes,” kata Anton.

4. Diteror dengan fitnah ‘pelacur online’

Derita Korban Pinjol: Diteror 40 Aplikasi, Difitnah Pelacur OnlineDaftar pinjol yang mencairkan dana ke Jaminem. (dok. Pribadi/Jaminem)

Hal serupa dirasakan oleh Jaminem (nama disamarkan) warga Depok yang terlilit utang Pinjol Ilegal. Pada Agustus 2021, ia meminjam uang Rp35 juta dari beberapa aplikasi pinjol legal.

Uang tersebut ia niatkan untuk modal usaha yang sedang ia jalani untuk pengadaan alat medis.

Aplikasi pinjol itu di antaranya ‘Dompet Pintar’, ‘Dana Bull’, dan ‘Fast Rupiah’. Mereka awalnya memberi tenor 60 hari namun setelah disetujui, pinjol-pinjol ini mulai menagih di hari kelima disertai teror.

“Mereka menyebarkan foto saya dengan keterangan pelacur online. Dan itu sampai ke hp anak saya, keluarga, hingga rekan kerja,” ujar Jaminem kepada IDN Times, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Kronologi Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup Usai Diteror 23 Pinjol Ilegal

5. Utang pinjol membuat keluarga stres

Derita Korban Pinjol: Diteror 40 Aplikasi, Difitnah Pelacur OnlineBareskrim Polri amankan barang bukti pinjaman online ilegal Rp20,4 miliar. (dok. Humas Polri)

Setelah mendapatkan teror, ia langsung menutup semua aplikasi dan mengganti nomor. Nasi telah jadi bubur, teror yang menyebar ke anggota keluarga membuat Jaminem, suami dan anak-anaknya stres.

“Suami jadi stres, beda perlakuan ke saya karena saya minjem tanpa sepengetahuan suami. Anak-anak juga malah percaya sama fitnah itu, kalau saya pelacur online,” ujar Jaminem sambil terisak tangis.

Hingga saat ini ia mengaku tak tahu sudah berkembang sebanyak apa utangnya. Tak banyak yang ia bisa perbuat, dan hanya berusaha mencari pekerjaan lain untuk menutupi utang-utangnya.

Terkait maraknya pinjol ilegal, Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar langsung menghubungi nomor hotline 081191110110 (Polda Metro Jaya) atau 081210019202 (Bareskrim Polri) apabila menemukan praktik pinjol ilegal.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya